Dalam Peraturan Daerah ini vang dimaksud dengan: 1. 2. on 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota Dumai dan perangkat dacrah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dacrah. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Dewan Pcrwakilan Rakyat Dacrah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemcerintahan di bidang pertanian di Daerah. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertaman vang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara_ konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandinan, ketahanan, dan kedaulatan pangan Dacrah. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan _s— Pertanian Pangan Berkclanjutan pada masa yang akan datang. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menctapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilavah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau. hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan_ teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan kctahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat. 3. 6. 7. 8. 9. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber pangan yang beragam sesual dengan keragaman lokal. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang scsuai dengan potensi sumber davya lokal. Petani Pangan, vang selanjutnya disebut Petani adalah setiap Warga Negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasa] dan sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai konsumsi makanan utama. Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana_ produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat. Ekstensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan- arcal usaha~ dan memanfaatkan lahan yang belum diusahakan. Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani (diversifikasii horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal). Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnva meliputi ingasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. Lahan Beririgasi adalah lahan yang mendapatkan air dari Jaringan irigasi teknis, semi teknis, dan irigasi perdesaan. Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atlas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pembecrian hak atau dasar penguasaannya. Pemberdavaan adalah segala usaha dan kegiatan vang dilakukan untuk menjamin keamanan, _ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan dan keberuntungan. 27.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah sctiap warga negara indonesia beserta keluarganya, termasuk kelembagaan petani yang meliputi kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani, yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 28.Rencana Kerja Pemerintah Dacrah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Duaerah Kota Dumai untuk periode 1 (satu) tahun.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri. sipil tertentu’ yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk seclaku- penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan_ penyidikan tindak pidana dalam lingkup undangundang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.