menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyclenggarakan Pelayanan Kepemudaan di daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kcpada scmua pihak yang tcrlibat dalam pcmbangunan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Pembangunan Kepemudaan; hahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menctapkan Peraturan Dacrah tentang Pembangunan Kepemudaan. a. b. ¢. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetilang Cipta Kerja (Lembaran Nergara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 2. 3. 10. 11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penvediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 75); Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembenan Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1325); Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1449); Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 655). 4, 5. 6. 7. 8. 9. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI dan WALI KOTA DUMAI MEMUTUSKAN: BAB! KETENTUAN UMUM Pasa! 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemcrintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemenintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai.3. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di _lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi din dan cita- cita Pemuda. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda di Kota Dumai. Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan Pemuda. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktuif Pemuda. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda_ adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan- potensi dalam merinus jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan. Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan. Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktivitas dalam bentuk tulisan diatas kertas, file komputer, dan lain-lain dengan ilustrasi tulisan, grafik, gambar, dan/atau suara. Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masvarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan Kepemudaan. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Penghargaan adalah pengakuan §atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materil dan/atau nonmateril. Masvarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. 5. 6. 8. 9.