Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: a 10. 11. 12. 13. 14. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah Perangkat Dacrah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Majclis Ulama Indonesia yang selanjutnya_ disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendckiawan muslim. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal yang sclanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum tterhadap' kchalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Produk adalah barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmeuk, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam oleh Instansi, lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Produk Aman adalah semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur bebas dari segala penyakit atau gangguan- kesehatan’ dan_ terjamin kebersihannya. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnva telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum_ diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Label Aman adalah tanda kehigienitasan suatu produk. 2. 3. 6. 7. 8. V 15. 16. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia khususnya di daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian dalam berbagai bidang ekonomi.