Dalam Peraturan Daerah ini vang dimaksud dengan: WH —. Daerah adalah Kota Dumai. . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. . Walikota adalah Walikota Dumai. . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan4. DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. . Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan 5. cipta, rasa, karsa dan hasil karya manusia. . Kebudayaan Melayu adalah hasil cipta, rasa, karsa dan hasil6. karya yang sesuai dengan karakter, identitas dan jati diri suku bangsa Melayu yang secara geografis menempati dan berada di wilayah Kota Dumai. .Pemajuan Kebudayaan adalah upaya’ meningkatkan 7. ketahanan budaya dan_ kontribusi budaya Indonesia ditengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. .Pelindungan adalah upaya menjaga_ keberlanjutan 8. Kebudayaan yang dilakukan dengan cara_ inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. .Pengembangan adalah upava menghidupkan ekosistem9, kebudayaan serta’ meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kcebudayaan. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Melayu untuk menguatkan idcologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan Nasional. Pembinaan adalah upaya pemberdavaan sumber dava manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Objek Pemajuan Kebudayaan Melayu adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan melayu. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudavaan dari berbagai sumber. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Lembaga Adat Melayu Kota Dumai selanjutnyva disebut LAM adalah organisasi di tingkat Kota Dumai vang dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, mempunyai wilayah, harta kekayaan dan wewenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu Kota Dumai. Gelar Adat adalah nama/sebutan yang diberikan kepada tokoh secara perorangan sesual menurut alur patut dan lavaknya berdasarkan ketentuan dan pedoman yang dimiliki oleh Lembaga Adat Melayu. Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat. Manusknp adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah. Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan kepada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada_generasi berikutnya. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudavaan dan sejarah perkembangan manusia. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya scbagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau Iebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan olch kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwanskan pada generasi benkutnya. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara_ terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara vang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan ketrampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara_ terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, vang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreatifitas penciptaan baru, vang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau media. Bahasa adalah sarana komunikasi antar manusia, baik berbentuk lisan, tulisan maupun isyarat. Permainan Rakyat adalah berbagai permainan’§ yang didasarkan pada nilai tertentu. dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada gencrasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur dir. Olah Raga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada _nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-mencrus, dan diwariskan pada generasi berikutnya. Orang adalah orang’ perorangan, kelompok orang, organisasi masvarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.