Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. Daerah adalah Kota Duma. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Satu Data kota Dumai yang selanjutnya disebut Dumai Satu Data adalah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui perbaikan tata kelola data Pemerintah Daerah di lingkup Daerah. Portal Satu Data Kota Dumai, yang selanjutnya disebut Portal Dumai Satu Data adalah media bagi-pakai data yang dapat diakses' melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang menycdiakan data dan informasi yang aktual, valid, reliabel, dan akuntabel serta terintegrasi dari berbagai entitas dalam lingkup Daerah. 5. 6. 7.
8.Forum Satu Data Kota Dumai yang selanjutnya disebut Forum Dumai Satu Data adalah media komunikasi, koordinasi dan. sinkronisasi lintas sektoral instansi di seluruh wilayah Kota Dumai dalam rangka pelaksanaan Satu Data.
9.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. 10.Data Statistik adalah informasi berupa angka tentang karakteristik (cim-ciri khusus) suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 11.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 12.Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang ke- bumi-an. 13.Informasi Geospasial Dasar adalah Informasi Geospasial yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau’ diukur_ dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 14.Informasi Geospasial Tematik adalah Informasi Geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu. yang dibuat mengacu' pada Informasi Geospasial Dasar. 15.Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu’- informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola serta mengandung informasi mengenai isi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen file data dalam suatu basis data. 16.Pembina Data adalah Instansi vertikal yang melaksanakan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Dumai Satu Data; 17.Pembina Data Statistik adalah Pembina Data yang melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan Data Statistik, yaitu Badan Pusat Statistik Kota Dumai. 18.Pembina Data Geospasial adalah Pembina Data yang melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan Data Geospasial, yaitu) Badan Informasi Geospasial. 19.Produsen Data Kota Dumai yang selanjutnya disebut Produsen Data adalah seluruh Perangkat Dacrah yang bertugas memproduksi dan/atau menghasilkan data sesuai urusan tugas dan kewenangannya. 20.Koordinator Satu Data yang selanjutnya disebut Koordinator adalah Perangkat Daerah yang bertugas mengkoordinasikan Forum Dumai Satu Data dan menjalankan fungsi kesckretariatan Penyelenggaran Dumai Satu Data, yaitu Perangkat Dacrah yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai. 21.Wali Data Kota Dumai yang selanjutnya disebut Wali Data adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika Kota Dumai. 22.Wali Data Pendukung adalah merupakan unsur dukungan dan pembantuan tugas Wali Data, yaitu Perangkat Daerah yang ditunjuk dan ditetapkan menurut kebutuhan dan bersifat mendesak. 23.Pengguna Data adalah Perangkat Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data. 24.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi tingkat kota dan Perangkat Daerah.