9.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Jalan (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3594), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penvelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642}; Peraturan Menten’ Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1087); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157). 6. 7. a Dengan Persetujuan; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI Menetapkan DAN WALI KOTA DUMAI MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN. BAB | KETENTUAN UMUM Pasal | Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kota Dumai. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Iembaga_perwakilan rakyat dacrah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Dacrah. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Dumai. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai. Jalan Kota adalah jalan dalam wilayah Kota Dumai yang menjadi kewenangan Walikota untuk melakukan perencanaan, pembangunan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas menurut_ ketentuan peraturan perundang-undangan. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 6. 7. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan vang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain yang berjalan diatas rel. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran., Mobil Barang adalah Kendaraan’ Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau dapat dipindah-pindah yang berfungsi untuk menimbang kendaraan bermotor guna mengetahui berat kendaraan beserta muatannya. Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, pemuatan atau daya angkut, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor. Laik Jalan adalah persyaratan minimum _— suatu kendaraan yang harus’ dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan’ lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan. Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menckan jalan. Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah _berat maksimum kendaran bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Kelebihan muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang diizinkan dalam buku uji atau tanda samping. Barang umum adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas dan alat berat. Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun__ tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Barang khusus adalah barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus, meliputi barang curah, barang cair, barang yang memerlukan fasilitas pendinginan, tumbuh-tumbuhan, hewan hidup dan barang khusus lainnya. Plakat atau Label Barang Berbahaya adalah informasi mengenai Barang Berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan Barang Berbahaya internasional. Alat berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah- pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang ditetapkan. Awak Kendaraan adalah pengemudi, pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu pengemudi. 8. 9. 23.Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, vang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali. 24.Pemerniksaan adalah serangkaian’ tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, peruntukkan kendaraan, kesesuaian kelas jalan yang dilalui dengan kelas jalan yang diizinkan, serta tata cara pemuatan atau daya angkut, pembongkaran dan pengangkutan.