Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penvelenggara Pemenntahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan- pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah vang_ selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah Iembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Duma. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penvelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka membantu dan memberikan fasilitas bagi pihak terkait dalam proses penyelesaian masalah pertanahan di Daerah. Sengketa Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perscorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik Pertanahan adalah persclisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang berpotensi atau telah menimbulkan konflik sosial. 3. 5. 6. 7. 8. 10. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu_tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial schingga mengganggu stabilitas dan menghambat pembangunan. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum.