1.Daerah adalah Kota Dumai.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Dumai.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Dumai.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai.
6.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai.
8.Pengelolaan BUMD adalah rangkaian proses, komitmen, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi perencanaan, pengarahan, penyelenggaraan dan pengontrolan BUMD secara sehat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
9.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
10.Dewan Komisaris adalah organ BUMD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.
11.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
12.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
13.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
14.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
15.Dividen adalah bagian laba yang diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau kepada BUMD Pemerintah Daerah.
16.Laporan Keuangan adalah dokumen tertulis yang menyajikan posisi keuangan BUMD berupa neraca, laporan laba (rugi), laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
17.Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana kerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat setiap tahun untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa yang akan datang.
19.Penyertaan Modal adalah pemisahan kekayaan daerah dari APBD atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain Pemerintah Provinsi Riau untuk dijadikan sebagai modal BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas, dan dikelola secara korporasi.
20.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.