7.Pemangku Kepentingan adalah pihak vang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau) dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah _§ antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masvarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan. a 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Pembangunan Daerah adalah usaha_ yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimuliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Dacrah scsuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebiukan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam Jangka waktu tertentu di Daerah. Pengendalhian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebyakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainva target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Evaluas! Rancangan Peraturan Daerah adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Dacrah RPJPD dan RPJMD- untuk mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan vang lebih tinggi. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang sclanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman kepada RPJP Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sclanjutnya disebut RPJM Dacrah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan vang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilinnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. Rencana Induk dan Pcta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah yang selanjutnya disingkat RIPJPID adalah dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta Riset dan [novasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah vang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Dacrah untuk periode 1 (Satu) tahun. 8. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang sclanjutnya disebut Renstra Perangkat Dacrah adalah dokumen perencanaan Perangkat Dacrah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnva’ disingkKat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Nasional yang selanjutnya’ disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan. Kerangka Pendanaan adalah analisis pengclolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber- sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan§ kualitas belanja dalam mem biayai penvclenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapal visi dan misi Kepala Dacrah serta target pembangunan nasional. Permasalahan adalah pernvataan vang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi. daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang. Visi RPJUMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi dacrah yang diinginkan/terwujud pada tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun. Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upava yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029. Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja vang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJIMN Tahun 2025-2029. n 29. 30. 31. 32. 33. 34. 36, 37. 38. 39. 40. 41. 42. Sasaran RPJIMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembanygunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD. Strategi RPJUMD Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprchensif berisikan langkah- langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program pnoritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapal tujuan/sasaran RPJMD. Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang sclaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD. Pnomtas Pembangunan Daerah adalah fokus penvelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. Program adalah penjabaran kebyakan Perangkat Dacrah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau Icbih kegiatan dengan menggunakan sumber dava yang disediakan untuk mencapair hasil yang tcrukur sesual dengan tugas dan fungs. Program Prioritas adalah program stratcgis vang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJIMD yang diperoleh dengan teknik cascading (penurunan) kinerja . Bersifat indikatif adalah bahwa data dan c 3 1 B informasi, baik tentang sumber daya_ yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. Kinerja adalah capaian hasil kerja (Keluaran, hasil, dan dampak). Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan_ sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi Kepala daerah dan dipcroleh dari indikator tujuan/ sasaran yang terseleksi Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan dacrah yang mencakup_ indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci. Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang/ jasa vang dihasilkan atas proses pemanfaatan sumber daya. Hasil (outcome) adalah kondisi yang diharapkan dari berfungsinva suatu output/keluaran. Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/lavanan vang diperoleh darn pencapaian hasil (outcome) beberapa program. 43. 44, 45. 46. 47. 48. 49. Musyawarah perencanaan pembangunan-= vang selanjutnya discbut Musrenbang adalah forum antar pemangku- kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah. Forum Perangkat Daerah adalah forum sinkronisasi peclaksanaan urusan- pemcrintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan scsuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Dacrah provinsi dan kabupaten/ kota. Rencana Tata Ruang Wilayah yang sclanjutnva disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang vang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebyakan pemanfaatan ruang= wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilavah. Kajyian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintcgrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang sclanjutnva disingkat RPKD adalah rencana kebyakan pembangunan daerah_ di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (ima) tahun. Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang seclanjutnya disingkat SIPD adalah suatu_ sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolahdata pembangunan Daerah. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspck lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi.