Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Dumai. Ditetapkan di Dumai pada tanggal 8 Agustus 2019 WALIKOTA DUMAI, dto ZULKIFLI AS Diundangkan di Dumai pada tanggal Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DUMAI, dto HAMDAN KAMAL LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI C NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI PROVINSI RIAU (8.49.B/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN I. PENJELASAN UMUM. Bahaya kebakaran di Kota Dumai dewasa ini merupakan suatu bahaya yang harus ditanggulangi secara menyeluruh dan terus menerus. Dalam era Pembangunan Otonomi Daerah dewasa ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat mempengaruhi pola tingkah laku manusia dan perkembangan Kota Dumai. Pesatnya pembangunan Kota Dumai saat ini menyebabkan tingginya angka pertambahan penduduk, ini disebabkan oleh banyaknya pendatang dari luar daerah untuk mencari penghidupan ke Kota Dumai, sehingga pembangunan pemukiman tidak lagi mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk itu perlu perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah Kota Dumai dalam penataan pemukiman penduduk untuk menghindari bahaya kebakaran. Oleh karena itu tugas pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran pada hakekatnya adalah merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Dumai yang dibantu oleh Instansi terkait. Penanggulangan bahaya kebakaran harus dilaksanakan secara proaktif, antisipatif, prefentif dan represif, karena bahaya kebakaran baik yang ditimbulkan karena masalah teknis bangunan, kelalaian maupun sebab-sebab lainnya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa atau harta benda, sehingga perlu diatur ketentuan-ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Khusus mengenai ketentuan sebagaimana diatur dalam BAB II Peraturan Daerah ini, walaupun hanya merupakan himbauan, namun dampaknya dapat menimbulkan kesan yang sangat luas bilamana tidak diindahkan dan bisa menyebabkan terjadinya kebakaran yang besar, serta dapat menimbulkan kerugian kepada orang banyak. Berkaitan dengan semangat Otonomi Daerah, bahwa Pemerintah Daerah Kota Dumai dapat mengambil sikap dan langkah-langkah yang perlu dalam megatasi permasalahan bahaya kebakaran untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat Kota Dumai secara bertahap menurut kebutuhan serta urgensinya. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.