Tujuan dari Peraturan Daerahini meliputi: a.meningkatkan pelayanan kepada masyarakatdi bidangusahajasa konstruksi; b.meningkatkanpemahaman dan kesadaran penyediajasadalam penyelenggaraan pekeijaan konstruksi; c.meningkatkan pemahaman dan kesadaran penggunajasakonstruksi terhadap hak dan kewajibannya penyelenggaraan pekeijaan konstruksi; d.menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan kesadaran akan hak dankewajiban guna mewujudkan tertibusaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan. dalam pengikatan dan BABIII JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA JASAKONSTRUKSI Pasal 4
(1)Usaha jasa konstruksi meliputi : a. ‘ jenis usaha; b.bentuk usaha; dan
c.bidang usaha jasa konstruksi.
(2)Jenisusahakonstruksi sebagaimanadimaksud pada ayat(1)hurufa,terdiriatas: a.jasaperencanaan; b.jasa pelaksanaan;dan c.jasapengawasankonstruksi.
(3)Jasaperencanaan,jasapelaksanaan,danjasa pengawasankonstruksi sebagaimanadimaksud pada ayat(2)dapatdilakukansecaraterintegrasi.
(4)Bentukusaha jasa konstruksisebagaimana dimaksudpada ayat(1)hurufb,meliputiusaha orangperseorangandanbadan usaha.
(5)Bidangusaha jasakonstruksi sebagaimana dimaksud padaayat(1)hurufc,meliputi: a.bidang usahaperencanaan; b.bidang usaha pelaksanaan;dan c.bidangusahapengawasan.
(6)Bidangusahaperencanaandanpengawasan konstruksisebagaimana dimaksud pada ayat(5) hurufa dan huruf c,terdiriatasbidangusaha yang bersifatumumdanspesialis.
(7)Bidangusahapelaksana konstruksisebagaimana dimaksud padaayat(5)huruf bterdiriatas bidangusahayang bersifat umum,spesialis,dan keterampilan tertentu.