(I) Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulanga bencana alam dan ben ~ ~a Tahun Anggaran 20l ermasuk zncana sosial, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan Pa
(2)pengembalian atas ke le b h - k Dasar pengeluaran kel cb i h an penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. an Belanja unt mendanai i an % , ,, " 8g aran belanja ta terduga yang dianggarkan dalam Anggaran PendaP"""",~% atas kelebihan penenmaan d � annat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengem k pala daerah dan diberitahu, ~" tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan keput88" " 63) Pengeluara, ~LR"a DPRD paling tambat 1 (satui bulan terhig sejak kepuiusan dim~ksud die?"" ~~g dtusutan da" inst~nsi/jet~,"ntuk tanggap darurat sebagaimana dimas~a pada ajat (2 berdasaran key!!"""','impang tindi pen%, aga erkenaan setelah mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta menghindari a0a
(4)j,_aan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. ~et dan wajib pinan instansi/lembaga penerima dana tanggap darurat bertanggungiawab atas penggunaan dana terse0l ~, ""nyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada atasan langsung dan kepala daerah. dari ;San lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran ang8a""
(6)anJa tidak terduga ke belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan. d Tata cara pembere da de ±ba »i 1a dimaksud paa rian lana dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat sebagama ayat (3] ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.