Setiap orang atau baden dilarang :
a. menambah, merubah dan/atau merusak marka jalan%
b. merusak badan jalan;
c. mendirikan warung, melaksanakan aktifitas berdagang/berjualan, mengadakan tempat penimbunan atau gudang penyimpanan barang, menyclenggarakan pertunjukan, ceramah, pameran dan bunyi-bunyian di jalan umum yang dapat mengganggu ketertiban arus lalu-intas dan keamanan tanpa izin Walikota atau Pejabat yang ditunjuk/ berwenans;
d. mengambil, memindahkan, membuang dan merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, pipa gas, kabel listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan alat-alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak yang berwenang rendirikan bangunan dan/atau tempat usaha dalam bentuk apapun, baik bersifat permanen/semi permanen maupun bersifat sementara yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi jalan dan fungsi trotoar;
e.
mnenyebabkan air dapat menggang yang yang mnemnbaker samnpah d bu d. ;i re en jalen den mnarka jelan:
mnemnasang portal pada jalan umum;
mnembuat dan/atau mendirikan terminal bayangen;
mnerusak, me bejalan; e n e r ob o s atau melompati pager pemisah ;Dempatkan dan/atau membiarkan kendaraan ai a rmn keadaan rusak, rongsokan, mnemperbaiki den mnengecet kendaraan di jalan;
f mem�s_ang perangkat/alat yang dapat mengganu ungsi jalan;
mnelakukan kegiatan menggenang ke jalan kelancaran lalu lintas° mencoret atau menggambar pada dinding bangunen pemerintah, bangunan milik orang lain swaste t t ib "empe ii adah, pasar, jalan raya dan pager;
buang air besar dan kecil di jalan dan saluran;
membuang dan menumnpuk sampah dan/atau baran£ di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat mnerusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
n.
0.
m.
k.
l.
r 8.
h.
i.
j.
BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM Pas.al 13 ( 1 ) Setiap orang atau badan dilarang
a. mnemasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang berakibat terjadi kerusakan pada jalur hijau, taman, pagar taman atau tempat umumn beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat umnum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
f. mendirikan bangunan dan/atau kios dan berjualan atau perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau berubahnya fungsi taman, jalur hijau dan/ atau tempat umum;
g. berdiri, bersandar dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
h. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
' [nempclkan selebaran, poster, slogan, pamflet, ain bendera atau kain bergambar spanduk dan/atau sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, tiang dan/atau lampu-lampu penerangen jalan, taman-taman kota dan fasilitas umum lainnya kecuali tempat yang telah di izinkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk/ berwenane;
j. menyebarkan dan/atau membagikan selebaran, brosur, plamflet atau sejenisnya di sepanjang jalan umum;
k. melakukan pemotongan, penebangan atau perantingan pohon/tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman;
I. berjongkok, berdiri dan tidur di atas bangku tamen serta membuang sisa sampah dan/atau kotoran pada bangku taman;
mn.buang air besar dan kecil di ruang terbuka hijat publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan;
n.membakar sampah di jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum;
o.membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum;
(2) Ketentuan sebagaimane dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang/badan yang memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf h, huruf j dan huruf k bagi petugas pemerintah yang melaksanakan perintah jabatan.