9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 16), sebagaimana telah diubah beberapa kali' " dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerin Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ten Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lem Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 47 12); H Peraturn Pemeritah No 23 Tah I e n nt tomor Tah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4576]; scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5155};
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578];
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165];
16.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indones' Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5887);
19.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana te diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
20.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tah 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
21.Pear Memen Dahan esent Nome 13 1»hun 2006 nan Pedoman Perschoa« """",~ sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310; craturan Mer Da l _ a n menten Jalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rane,,, Dae ah tentang Anggaran Pe da Ia0Gagan pe , ,, , '88an enc patan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ten enjabaran Anggaran Penda; d: Bela s. Pala !entang Me < 1patan 1an 3elanja Daerah, scbagaimana telah diubah terakhir den@an Pet~ enteri Dalam Negeri Nome 36 Tahu 201 den@an #'eTaturan T J (Jr a un I I tentang Perubahan At.as Peraturan Menteri Dalain N,_,.. Nomor 16 ahun 2007 tentar Ta ta Ca E va l u "SST . ng tat Jara valuasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BeA%%a Daerah; Plan]a
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 II ten tang Pedoman Pemberian Hi bah dan Bantuan Sosial yang Bcraumber dari nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
25.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
26.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Gunungsitoli;
27.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
29.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Gangguan;
30.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012 ten tang Rctribusi lzin Trayek;
31.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
32.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
33.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
34.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha; %%hie Daerah
35.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Blan)a Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015; dan
36.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI WALIKOTA OUNUNOSITOLI