Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli. Ditetapkan di Gunungsitoli pada tanggal 1 8 November 2020 Pjs. WALIKOTA GUNUNGSITOLI, ttd ABDUL HARIS LUBIS Diundangkan di Gunungsitoli pada tanggal 1 8 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI, ttd AGUSTINUS ZEGA LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR : ( 2 - 1 1 9 / 2 0 2 0 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, -4 ---- ORANI WILFRID LASE, SH PEMBINA . NIP. 19700424 2 0 0 1 1 2 1 002 Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang pelaksanaannya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelaksanaannya kemudian dalam Semester Pertama Tahun Anggaran 2020 terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2020 yang berpengaruh pada arah kebijakan Pemerintah Daerah khususnya penambahan program/kegiatan pada belanja daerah. Diamanatkan oleh ketentuan pada pasal 168 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2 0 1 9 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah yang disusun setiap tahun dan merupakan rencana keuangan tahunan daerah sebagai salah satu landasan operasional pelaksanaan program dan kegiatan dengan mengutamakan legalisasi materi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dipindai dengan CamScanner Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tah un Anggaran 2020 dilaksanakan Pemerin tab Daerah Kota Gunungsitoli bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli dengan memperhatikan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 170/03/DPRD/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 170/04/DPRD/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2 0 1 9 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL