Apabila tanggal Hari Jadi Kota Gunungsitoli tepat pada Hari Libur Nasional dan hari libur lainnya maka peringatan Hari Jadi Kota Gunungsitoli dilaksanakan pada hari yang lain setelah hari libur nasional dan hari libur lainnya. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG HARI JADI KOTA GUNUNGSITOLI I. UMUM Penetapan hari jadi suatu daerah, dilakukan melalui penelitian terhadap fakta-fakta sejarah yang saling berkaitan, sehingga memiliki makna, dan mengandung daya aspiratif yang prospektif dan konstruktif untuk membangun daerah tersebut secara berkelanjutan. Berbagai momentum sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan Kota Gunungsitoli, memberi makna tersendiri dan mengandung nilai-nilai luhur yang berakar dari budaya Nias yang memperkaya khasanah budaya Nasional dalam bingkai NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945. Diawali pada masa pemerintahan adat, saat penetapan Fondrakö Bonio Ni’owuluwulu tanggal 6 April 1678 pada masyarakat hukum adat yang berlaku di Kampung Bonio, Kampung Dahana Uwe dan Kampung Hili Hati merupakan momentum sejarah cikal bakal wilayah Kota Gunungsitoli, dilanjutkan pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa kemerdekaan dan masa Pemerintahan Kabupaten Nias. Gunungsitoli pernah ditetapkan sebagai Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Nias, hingga pada tahun 2008 Gunungsitoli berstatus sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara. Setelah melalui penelitian dan pengkajian yang mendalam dan diperkuat oleh pendapat para tokoh masyarakat dan tokoh adat pada acara Konsultasi Publik tanggal 20 November 2020, maka momentum penetapan Fondrakö Bonio Ni’owuluwulu yang diperkirakan terlaksana pada tanggal 06 April 1678, disepakati sebagai hari kelahiran dan awal berdirinya Kota Gunungsitoli. II. PASAL DEMI PASAL