Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah. KETENTUAN PENUTUP Pasa19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli. Ditetapkan di Gunungsitoli pada tanggal 19 Maret 2 0 1 8 WALIKOTA GUNUNGSITOLI, ttd LAKHOMIZARO ZEBUA Diundangkan di Gunungsitoli pada tanggal 19 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI, ttd AGUSTINUS ZEGA LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI NOMOR: (3/29/2018) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA GUNUNGSITOLI, ORAN! WILFRID LASE, SH PENATA TK. I NIP. 19700424 200112 1 002