1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Kota adalah Kota Gunungsitoli.
5.Walikota adalah Walikota Gunungsitoli.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pihak yang berwenang adalah Perangkat Daerah yang membidangi irigasi.
9.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.
10.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
11.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatas ataupun di bawah permukaan tanah.
12.Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan manusia serta lingkungannya.
13.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
14.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
15.Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
16.Pengaturan air irigasi kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air untuk irigasi.
17.Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air dibangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan tersier.
18.Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
19.Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat dibutuhkan.
20.Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
21.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
22.Daerah irigasi kewenangan Pusat adalah daerah irigasi dalam satu wilayah yang luasnya lebih dari 3.000 ha.
23.Daerah irigasi kewenangan Provinsi adalah daerah irigasi dalam satu wilayah yang luasnya 1.000 ha - 3.000 ha.
24.Daerah irigasi kewenangan Kabupaten/Kota adalah daerah irigasi dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha.
25.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
26.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
27.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
28.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
29.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
30.Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari dalam air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan didalamnya.
31.Saluran Irigasi air tanah adalah bagian jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan diairi.
32.Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
33.Petak irigasi adalah areal tanah yang memperoleh air irigasi.
34.Petak tersier adalah areal sawah yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui satu jaringan tersier.
35.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
36.Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat P3A, adalah pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi petak tersier atau desa, yang dibentuk oleh dan untuk petani pemakai air sendiri secara demokrasi, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
37.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat GP3A, adalah kelembagaan pengolahan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan jaringan irigasi sekunder yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat petani secara demokrasi.
38.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat IP3A, adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
39.Forum Gabungan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat Forum GP3A, adalah Induk dari Lembaga Pengelola Irigasi dalam satu Daerah Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dan merupakan lembaga koordinasi dan komunikasi antar GP3A dalam satu Daerah Irigasi yang dibentuk oleh dan untuk petani secara demokrasi.
40.Forum koordinasi daerah irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas pemerintah kota/walikota serta pemakai jaringan irigasi untuk keperluan lainnya, dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi yang dilaksanakan atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama.
41.Komisi Irigasi kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kota.
42.Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
43.Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
44.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan peningkatan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
45.Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
46.Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, temasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
47.Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
48.Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan guna untuk mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
49.Inventarisasi aset irigasi adalah kegiatan pencatatan/pendataan kondisi dan perubahan jaringan irigasi guna menunjang pelaksanaan pengelolaan air.
50.Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
51.Pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta petani sejak pemikiran awal sampai dengan pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pengamanan dan konservasi.
52.Iuran pengelolaan irigasi adalah iuran yang dipungut, disimpan dan dimanfaatkan oleh P3A secara otonom dan transparan untuk penyelenggaraan tugas dan kewajibannya serta biaya pengelolaan irigasi.
53.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
54.Pertanian Rakyat adalah suatu sistem pertanian yang dikelola oleh rakyat pada lahan/tanah garapan seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan/ pangan dalam negeri. Adapun ciri-cirinya : modal kecil, sistem dan cara pengolahan lahan yang sederhana, tanaman yang ditanam adalah tanaman pangan, tidak memiliki manajemen, budidaya skala kecil, pekerja dari kalangan rakyat kecil dan produk hanya dijual di pasar tradisional.
55.Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
56.Ruang sempadan jaringan irigasi adalah ruang diantara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
57.Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, diantara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.