menetapkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4931);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2 0 1 0 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 1 1 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041); 1 0 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2 0 1 8 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 1 1 . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 199); 1 2 . Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 1 3 . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
14.Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota; 1 5 . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pad a Perangkat Dae rah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan; 1 6 . Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 1 7 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
18.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
19.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/Ot.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas Dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
20.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; 2 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
22.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 8 / 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabu paten/ Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
23.Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
24.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
25.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2 0 1 6 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah bidang Komunikasi dan Informatika;
26.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2 0 1 6 tetang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Inforrnatika;
27.Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah;
28.Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah bidang Perpustakaan;
29.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2 0 1 6 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah bidang Kearsipan;
30.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; 3 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2 0 1 8 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
32.Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli (Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2 0 1 6 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 47). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI dan WALIKOTA GUNUNGSITOLI MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli (Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 7). diubah sebagai berikut: