DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk : a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga; b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian; d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa. Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut : a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga; b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan; c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah; d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…