1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Jambi di bidang Keolahragaan.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk medorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
8.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan /atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengeolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
9.Pengolahraga adalah orang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
10.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
11.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang mimiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
12.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang olahraga.
13.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, ketrampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
14.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran dan kesenangan.
15.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara teratur, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk memcapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
16.Olahraga privat adalah olahraga yang dikelola oleh swasta.
17.Olahraga publik adalah olahraga yang dikelola oleh pemerintah daerah.
18.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan olahraga.
20.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
21.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan olahraga.
22.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
23.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
24.Standar Nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan olahraga.
25.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
26.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atau pemenuhan standar nasional keolahragaan.