a.Bangunan Gedung 1) Pembangunan bangunan gedung baru 2) Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi: perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan a) Rusak Sedang b) Rusak Berat 3) Pelestarian/pemugaran a) Pratama b) Madya c) Utama
b.Prasarana Bangunan Gedung 1) Pembangunan baru 2) Rehabilitasi a) Rusak Sedang b) Rusak Berat Retribusi administrasi IMB Retribusi penyediaan formulir PIMB termasuk pendaftaran bangunan gedung Peta Situasi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 1,00 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x HS retribusi Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,30 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 1,00 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 0,45 x HS retribusi Volume x Indeks *) x 0,65 x HS retribusi Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan proses Ditetapkan sesuai dengan jumlah biaya pengadaaan/ pencetakan formulir per-set Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan proses B.I INDEKS SEBAGAI FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RETRIBUSI IMB
a.Indeks kegiatan Indeks kegiatan meliputi kegiatan:
1.Bangunan gedung a) Pembangunan bangunan gedung baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi 1) Rusak sedang, sebesar 0,45 2) Rusak berat, sebesar 0,65 c) Pelestarian/pemugaran 1) Pratama, sebesar 0,65 2) Madya, sebesar 0,45 3) Utama, sebesar 0,30
2.Prasarana bangunan gedung a) Pembangunan baru sebesar 1,00 b) Rehabilitasi/renovasi 1) Rusak sedang, sebesar 0,45 2) Rusak berat, sebesar 0,65
b.Indeks parameter
1.Bangunan gedung
a.Bangunan gedung di atas permukaan tanah 1) Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk: a) Fungsi hunian, sebesar 0,05 dan 0,50 1) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana; dan 2) Indeks 0,50 untuk fungsi hunian selain rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana; b) Fungsi keagamaan, sebesar 0,00 c) Fungsi usaha, sebesar 3,00 d) Fungsi sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00 1) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Negara, meliputi bangunan gedung kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan judikatif; 2) Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosial dan budaya selain bangunan gedung milik Negara, e) Fungsi khusus, sebesar 2,00 f) Fungsi ganda/campuran, sebesar 4,00 2) Indeks parameter klasifikasi bangunan gedung dengan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parameter klasifikasi ditetapkan sebagai berikut: a) Tingkat kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot 0,25: 1) Sederhana 0,40 2) Tidak sederhana 0,70 3) Khusus 1,00 b) Tingkat permanensi dengan bobot 0,20: 1) Darurat 0,40 2) Semi permanen 0,70 3) Permanen 1,00 c) Tingkat risiko kebakaran dengan bobot 0,15: 1) Rendah 0,40 2) Sedang 0,70 3) Tinggi 1,00 d) Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,15: 1) Zona I / minor 0,10 2) Zona II / minor 0,20 3) Zona III / sedang 0,40 4) Zona IV / sedang 0,50 5) Zona V / kuat 0,70 6) Zona VI / kuat 1,00 e) Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0,10: 1) Renggang 0,40 2) Sedang 0,70 3) Padat 1,00 f) Ketinggian bangunan gedung berdasarkan jumlah lapis/tingkat bangunan gedung dengan bobot 0,10: 1) Rendah 0,40 (1 lantai - 4 lantai) 2) Sedang 0,70 (5 lantai – 8 lantai) 3) Tinggi 1,00 (lebih dari 8 lantai) g) Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05: 1) Negara, yayasan 0,40 2) Perorangan 0,70 3) Badan usaha 1,00 3) Indeks parameter waktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk:
a.Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up, diberi indeks sebesar 0,40
b.Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek, diberi indeks sebesar 0,70
c.Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun, diberi indeks sebesar 1,00
b.Bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum. Untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30 untuk mendapatkan indeks terintegrasi.
2.Prasarana bangunan gedung Indeks prasarana bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar 0,00.
c.Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a indeks kegiatan dan huruf b indeks parameter, untuk konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan, dapat ditetapkan dengan prosentase terhadap harga Rencana Anggaran Biaya sebesar 1,75 %. B.II TABEL PENETAPAN INDEKS TERINTEGRASI PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KLASIFIKASI WAKTU PENGGUNAAN Parameter Indeks Parameter Bobot Parameter Indeks Parameter Indeks 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Hunian
2.Keagamaan
3.Usaha
4.Sosial dan Budaya
5.Khusus
6.Ganda/Campuran 0,05 / 0,5 *) 0,00 3,00 0,00 / 1,00 **) 2,00 4,00
1.Kompleksitas
2.Permanensi
3.Risiko kebakaran
4.Zonasi gempa
5.Lokasi (kepadatan bangunan gedung)
6.Ketinggian bangunan gedung
7.Kepemilikan 0,25 0,20 0,15 0,15 0,10 0,10 0,05
a.Sederhana
b.Tidak sederhana
c.Khusus
a.Darurat
b.Semi permanen
c.Permanen
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Zona I / minor
b.Zona II / minor
c.Zona III / sedang
d.Zona IV / sedang
e.Zona V / kuat
f.Zona VI / kuat
a.Renggang
b.Sedang
c.Padat
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi
a.Negara/Yayasan
b.Perorangan
c.Badan Usaha Swasta 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,10 0,20 0,40 0,50 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00
1.Sementara jangka pendek
2.Sementara jangka menengah
3.Tetap 0,40 0,70 1,00 CATATAN :
1.*) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, dan rumah deret sederhana.
2.**) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha.
3.Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali Tambahan 1,30. C. TABEL PENETAPAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB UNTUK PRASARANA BANGUNAN GEDUNG NO JENIS PRASARANA BANGUNAN PEMBANGUNAN BARU RUSAK BERAT RUSAK SEDANG *) Indeks Indeks Indeks Indeks 1 2 3 4 5 6 7 1 Konstruksi pembatas/ penahan/pengaman
a.pagar
b.Tanggul / retaining wall
c.Turap batas kavling/persil 1,00 0,65 0,45 0,00 2 Konstruksi penanda masuk lokasi a.Gapura b.Gerbang 1,00 0,65 0,45 0,00 3 Konstruksi perkerasan a.Jalan b.Lapangan upacara c.lapangan olah raga terbuka 1,00 0,65 0,45 0,00 4 Konstruksi penghubung a.Jembatan b.Box culvert c.Bawah tanah/underpass 1,00 0,65 0,45 0,00 5 Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah a.Kolam renang b.Kolam pengolahan air c.Reservoir di bawah tanah d.Septitank /sumur resapan 1,00 0,65 0,45 0,00 6 Kolam pengolahan air a.Menara antena b.Menara reservoir c.Cerobong 1,00 0,65 0,45 0,00 7 Konstruksi monumen a.Tugu b.Patung 1,00 0,65 0,45 0,00 8 Konstruksi instalasi / gardu a.Instalasi listrik b.Instalasi telepon/komunikasi c.Instalasi pengolahan 1,00 0,65 0,45 0,00 9 Konstruksi reklame/papan nama a.Billbard b.Papan iklan c.Papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar) 1,00 0,65 0,45 0,00 10 Konstruksi tambahan bangunan Awning 1,00 0,65 0,45 0,00 CATATAN :
1.*) indeks 0,00 untuk prasarana bangunan gedung keagamaan, bangunan gedung kantor milik negara, kecuali bangunan milik negara untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha
2.RB = Rusak Berat
3.RS = Rusak Ringan
4.Jenis konstruksi bangunan lainnya termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan pemerintah daerah. D. DAFTAR KODE DAN INDEKS PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IMB 1000 1100 1110 1120 1121 1122 1130 1131 1132 1131 1200 1210 1220 1240 1250 1260 1270 1300 1310 1311 1312 1313 1320 1321 1322 1323 1330 1331 1332 1333 1340 1341 1342 1343 1344 1345 1346 1350 1351 1352 1353 1360 1361 1362 1363 1370 1371 1372 1373 1400 1410 1420 1430 BANGUNAN GEDUNG LINGKUP PEMBANGUNAN Pembangunan baru Rehabilitasi/Renovasi Rehabilitasi/Renovasi sedang Rehabilitasi/Renovasi berat Pelestarian Pelestarian pratama Pelestarian madya Pelestarian utama FUNGSI Hunian Keagamaan Usaha Sosial dan Budaya Khusus Ganda KLASIFIKASI Kompleksitas Sederhana Tidak sederhana Khusus Permanensi Darurat Semi permanen Permanen Risiko kebakaran Rendah Sedang Tinggi Zonasi gempa Zona I / minor Zona II / minor Zona III / sedang Zona IV / sedang Zona V / kuat Zona VI /kuat Lokasi (kepadatan bangunan gedung) Renggang Sedang Padat Ketinggian bangunan gedung Rendah Sedang Tinggi Kepemilikan Negara/Yayasan Perorangan Badan usaha WAKTU PENGGUNAAN BANGUNAN GEDUNG Sementara jangka pendek Sementara jangka menengah Tetap 1,00 0,45 0,65 0,65 0,45 0,30 0,05/0,50* 0,00 3,0 0,00/1,00* 2,00 4,00 0,25 0,40 0,70 1,00 0,20 0,40 0,70 1,00 0,15 0,40 0,70 1,00 0,15 0,10 0,20 0,40 0,50 0,70 1,00 0,10 0,40 0,70 1,00 0,10 0,40 0,70 1,00 0,05 0,40 0,70 1,00 0,40 0,70 1,00 2000 2100 2110 2120 2121 2122 2200 2210 2211 2112 2113 2114 2220 2221 2222 2223 2230 2231 2232 2233 2234 2235 2240 2241 2242 2243 2244 2250 2251 2252 2253 2254 2255 2260 2261 2262 2263 2264 2270 2271 2272 2273 2280 2281 2282 2283 2284 2290 2291 2292 2293 2294 2300 2301 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG LINGKUP PEMBANGUNAN Pembangunan baru Rehabilitasi Rehabilitasi sedang Rehabilitasi berat JENIS PRASARANA Konstruksi pembatas/ penahan/pengaman - Pagar - Tanggul/retaining wall - Turap batas kavling/persil - *** Konstruksi penanda masuk - Gapura - Gerbang - *** Konstruksi perkerasan - Jalan - Lapangan parkir - Lapangan upacara - Lapangan olah raga terbuka - *** Konstruksi penghubung - Jembatan - Box culvert - Bawah tanah/underpass - *** Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah - Kolam renang - Kolam pengolahan air - Reservoir air bawah tanah - Septitank / sumur resapan - *** Konstruksi menara - Menara antenna - Menara reservoir - Cerobong - *** Konstruksi monument - Tugu - Patung - *** Konstruksi instalasi - Instalasi listrik - Instalasi telepon/komunikasi - Instalasi pengolahan - *** Konstruksi reklame/papan nama - Billboard - Papan iklan - Papan nama - *** Kontruksi tambahan bangunan. - Awning 1,00 0,45 0,65 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 E. TABEL HARGA SATUAN RETRIBUSI IMB NO JENIS BANGUNAN HARGA SATUAN RETRIBUSI HARGA SATUAN SATUAN/ VOLUME 1 2 3 4 1 Bangunan Gedung *) Rp. 25.000 m 2 2 Prasarana bangunan gedung/Bangunan bukan gedung A Konstruksi pembatas/pengaman/ penahan Pagar depan Rp. 7.000,- Benteng samping /belakang Rp. 8.000,- m m B Konstruksi Penahan/turap Rp. 5.000,- M C Konstruksi penanda masuk/Gapura Rp. 9.000,- 1 % dari RAB**) m 2 D Konstruksi perkerasan aspal/beton Rp. 10.000,- m 2 E Lapangan Parkir Rp. 10.000,- F Konstruksi perkerasan grassblock Rp. 5.000,- m 2 G Konstruksi penghubung (jembatan antar gedung) Rp. 100.000,- m 2 H Konstruksi penghubung (jembatan penyeberangan orang/barang) Rp. 275.000,- m 2 I Konstruksi penghubung bawah tanah/underpass Rp. 250.000,- m 2 J Konstruksi kolam renang Rp. 200.000,- m 2 K Konstruksi reservoir bawah tanah/tandon air Rp. 135.000,- m 2 M Konstruksi Septicktank, sumur resapan Rp. 25.000,- m 2 N Konstruksi cerobong asap Rp. 450.000,- Per 5 m 2 O Konstruksi menara air Rp. 450.000,- Per 5 m 2 P Konstruksi monument - didalam persil Rp. 500.000,- Unit - diluar persil 75 % dari RAB pembangunan monumen atau paling sedikit Rp. 5.000.000,- Unit Q Konstruksi instalasi/gardu listrik Rp. 225.000,- selebihnya dihitung Rp. 5000/m 2 Unit (luas maksimum 10 m 2 ) R Konstruksi reklame/papan nama - yang dibangun langsung diatas tanah Rp.3.000.000,- untuk bangunan konstruksi reklame dengan luas sampai dengan 12 m 2 dan setiap penambahan bidang konstruksi reklame seluas 1 m 2 dikenakan retribusi sebesar Rp.400.000,- Unit dan penambahannya - yang dibangun diatas bangunan Rp. 2.000.000,- untuk bangunan konstruksi reklame dengan luas sampai dengan 12 m 2 dan setiap penambahan bidang konstruksi reklame seluas 1 m 2 dikenakan retribusi sebesar Rp.400.000,- - yang dibangun menempel dibangunan Rp. 3.000.000,- untuk bangunan konstruksi reklame dengan luas sampai dengan 12 m 2 dan setiap penambahan bidang konstruksi reklame seluas 1 m 2 dikenakan retribusi sebesar Rp.400.000,- S Pondasi mesin (di luar bangunan) Rp. 500.000,- Unit mesin T Konstruksi menara Televisi Rp. 50.000.000,- Unit (tinggi maksimal100 m, selebihnya dihitung kelipatannya U Konstruksi antena radio 1) Standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki : a) Ketinggian 0 – 25 m Rp. 7.500.000,- Unit b) Ketinggian 26 – 50 m Rp. 10.00.000,- Unit c) Ketinggian 51 – 75 m Rp. 15.000.000,- Unit d) Ketinggian di atas 75 m Rp. 25.000.000,- Unit 2) Sistem guy wire / bentang kawat : a) Ketinggian 0 – 50 m Rp. 5.000.000,- Unit b) Ketinggian 51 – 75 m Rp. 7.500.000,- Unit c) Ketinggian di atas 75 m Rp. 10.000.000,- Unit V Konstruksi menara/tower telekomunikasi 1) Menara bersama a) Ketinggian 0 – 25 m Rp. 35.000.000,- Unit b) Ketinggian 26 – 40 m Rp. 50.000.000,- Unit c) Ketinggian 41 – 50 m Rp. 75.000.000,- Unit d) Ketinggian di atas 50 m Rp. 100.000.000,- Unit 2) Menara mandiri a) Ketinggian 0 – 25 m Rp. 50.000.000,- Unit Catatan : * Untuk harga satuan retribusi bangunan gedung diklasifikasi sebagai berikut : - Luas bangunan gedung 0 s/d 10.000 m2 dikenakan harga satuan retribusi untuk bangunan gedung sebesar 100 % dari tarif yang telah ditetapkan - Luas bangunan gedung 10.001 s/d 20.000 m2 dikenakan harga satuan retribusi untuk bangunan gedung sebesar 90 % dari tarif yang telah ditetapkan - Luas bangunan gedung 20.001 2/d 30.000 m2 dikenakan harga satuan retribusi untuk bangunan gedung sebesar 80 % dari tarif yang telah ditetapkan - Luas bangunan gedung lebih dari 30.000 m2 dikenakan harga satuan retribusi untuk bangunan gedung sebesar 70 % dari tarif yang telah ditetapkan b) Ketinggian 26 – 40 m Rp. 70.000.000,- Unit c) Ketinggian 41 – 50 m Rp. 100.000.000,- Unit d) Ketinggian di atas 50 m Rp. 150.000.000,- Unit W Tangki tanam bahan bakar Rp. 5.000.000,- Unit X Lapangan olah raga terbuka dengan konstruksi perkerasan Rp. 5.000,- m 2 Y Pekerjaan drainase (dalam persil) 1) Saluran Rp. 2.000,- m 2) Kolam penampungan Rp. 3.000,- m 2 Z Konstruksi penyimpan/silo Rp. 5.000,- m 3 Aa Konstruksi Tenda Awning Rp. 75.000,- m 3 3 Biaya Administrasi IMB Rp. 90.000,- Per IMB 4 Biaya penyediaan formulir PIMB termasuk pendaftaran Rp. 5.000,- Per IMB 5 Biaya pencetakan peta situasi Rp. 25.000,- Per IMB F. PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG (Contoh) Lampiran Keputusan Walikota Jambi. Nomor ....................................... Tanggal................................ Fungsi bangunan gedung : Jenis bangunan gedung : Nama bangunan gedung : Atas nama/Pemilik :
1.INDEKS PENGHITUNGAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG BERDASARKAN FUNGSI DAN KLASIFIKASI
a.Daftar Indeks bangunan gedung yang dimaksud. 1000 BANGUNAN GEDUNG 2000 PRASARANA BANGUNAN GEDUNG 1100 LINGKUP PEMBANGUNAN 2100 LINGKUP PEMBANGUNAN 1110 Pembangunan Baru 1,00 2110 Pembangunan baru 1,00 1200 FUNGSI 2210 Konstruksi pembatas 1240 Sosial dan Budaya / Rumah Sakit 1,00 2213 Turap 1300 KLASIFIKASI 2220 Konstruksi penanda masuk 1310 Kompleksitas 0,25 2222 Gerbang 1,00 1313 Khusus 1,00 2230 Konstruksi perkerasan 1320 Permanensi 0,20 2231 Parkir dan jalan 1,00 1323 Permanen 1,00 2240 Konstruksi penghubung 1330 Risiko kebakaran 0,15 2242 Box culvert 1,00 1332 Sedang 0,70 2250 Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah 1340 Zonasi gempa 0,15 2254 Waste water treatment plant 1,00 1343 Zona I / Minor 0,10 2260 Konstruksi menara 1350 Lokasi (kepadatan bangunan gedung) 0,10 2264 Water tower 1,00 1352 Sedang 0,70 2290 Konstruksi reklame/papan nama 1360 Ketinggian bangunan gedung 0,10 2293 Papan nama 1,00 1362 Sedang 0,70 2300 1370 Kepemilikan 0,05 1373 Yayasan 0,40 1400 WAKTU PENGGUNAAN 1430 Tetap 1,00 b.Indeks terintegrasi bangunan 1,00 x {(0,25 x ...) + (0,20 x ...) + (0,15 x ...) + (0,15 x...) + (0,10 x ...) + (0,10 x ...) + (0,05 x ...)} x 1,00 = ...
2.PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a.Retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung: 1000 Bangunan gedung L m 2 x ...* x 1,00* x HS retribusi** ................. Rp....................... 2000 Prasarana Bangunan Gedung 2213 Turap p m’ x 1,00* x HS retribusi**.................................................... Rp........................ 2222 Gerbang l 1 m 2 x 1,00* x HS retribusi**............................................... Rp........................ 2231 Parkir dan jalan l 2 m 2 x 1,00* x HS retribusi**.................................... Rp....................... 2242 Box culvert l 3 m 2 x 1,00* x HS retribusi**........................................... Rp........................ 2254 Waste water treatmentplant l 4 m 2 x 1,00* x HS retribusi**................. Rp........................ 2264 Water tower n unit x 1,00* x HS retribusi**........................................ Rp........................ 2293 Papan nama n unit x 1,00* x HS retribusi**....................................... Rp........................ (berupa tembok pagar atau berdiri sendiri)
b.Biaya Peta Situasi .................................................................................... Rp ........................
c.Biaya administrasi.......................................................................................Rp ........................
d.Biaya formulir PIMB.................................................................................. Rp........................ + Jumlah ................................................................. Rp........................ (Terbilang : .............................................................................................................................) *) Indeks untuk pembangunan baru = 1,00 **) Harga satuan retribusi sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan oleh Pemda Kota Jambi. KEPALA DINAS ....................... NAMA NIP.:........................................... Jambi, ..........................,.............. 2015 KEPALA BIDANG............................... NAMA NIP.:.................................................. CATATAN : Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota Jambi Nomor : ...................................................................... tanggal......................................... tentang Izin Mendirikan Bangunan An...................................................................... WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI ttd EDRIANSYAH, SH., MM Pembina NIP.19720614 199803 1 005