1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah otonomi daerah.
4.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
5.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, dan air hujan.
6.Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
7.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
8.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
9.Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannnya.
10.Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
11.Konservasi adalah rangkaian kegiatan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi lingkungan.
12.Pengelolaan konservasi adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau pendayagunaan dan pengendalian daya rusak serta mengevaluasi penyelenggaraan konservasi.
13.Pola pengelolaan konservasi adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau pendayagunaan dan pengendalian daya rusak serta mengevaluasi kegiatan konservasi.
14.Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada masa kini dan masa depan.
15.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
17.Pengawetan air adalah suatu rangkaian kegiatan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
18.Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumbar daya air.
19.Pelestarian adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
20.Pelestarian daya dukung lingkungan adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
21.Pelestarian daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
22.Lingkungan adalah kesatuan ruang dan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan.
23.Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan.
24.Daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
25.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan termasuk sumber daya air ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
26.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan.
27.Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
28.Dampak lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
29.Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
30.Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
31.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
32.Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
33.Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh Walikota.
34.Kawasan Resapan Air adalah daerah bercurah hujan tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar- besaran.
35.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran/irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
36.Kawasan Sekitar Waduk dan Situ adalah kawasan tertentu di sekililing waduk dan situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk dan situ.
37.Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
38.Kawasan permukiman adalah kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pemukiman yang aman dari bahaya bencana alam maupun bencana yang diakibatkan perbuatan manusia, sehat dan mempunyai aksesibilitas.
39.Kawasan Rawan Banjir adalah daratan yang berbentuk flat, cekungan yang sering atau berpotensi menerima aliran air permukaan yang relatif tinggi dan tidak dapat ditampung oleh drainase atau sungai, sehingga melimpah ke kanan dan ke kiri serta menimbulkan masalah yang merugikan manusia.
40.Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
41.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung air hujan dan sumber lainnya menyimpan dan mengalirkannya melalui sungai utama secara alami.
42.Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang dan atau badan hukum.
43.Penyidikan tindak pidana dibidang Sumber Daya Air adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan buti itu membuat terang tindak pidana dibidang Sumber Daya Air.
44.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.