Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Lampiran huruf A dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Ditetapkan di Jambi Pada tanggal, 28 Oktober 2017 WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi pada tanggal, 29 Oktober2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd OBLIYANI LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2017 NOMOR11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI : (11/2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI ttd EDRIANSYAH, SH., MM Pembina NIP.19720614 199803 1 005 LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR : 11 TAHUN 2017 TANGGAL : 28 OKTOBER 2017 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA A. Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah:
a.Tanah milik Pemerintah Daerah ditetapkan setiap bulan sebesar untuk kegiatan komersial 7 % x Luas tanah (M2) x harga dasar tanah/NJOP (Rp)
b.Tanah milik Pemerintah Daerah ditetapkan setiap bulan sebesar untuk kegiatan non komersial 5 % x luas tanah (M) x harga dasar tanah/NJOP (Rp)
c.kunjungan balai adat: (baru)
a.untuk tiket masuk sebesar Rp. 5.000,-/orang
b.untuk pemakaian perlengkapan pakaian adat sebesar Rp. 25.000,-/stel
d.Pemakaian lapangan tenis ditetapkan sebesar: Rp. 15.000/jam
e.Pemakaian kantin dharma wanita ditetapkan sebesar : Rp.300.0000/bulan
2.Retribusi Pemakaian kekayaan daerah berupa Gedung/Ruangan/Aula:
a.Pemakaian gedung di jalan KS Tubun RT.16 kel. Simpang Empat Sipin kec. Telanaipura milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar Rp. 4.500.000,-/bulan.
b.gedung Diklat milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar :
1.Kamar (untuk 2 orang) Rp. 100.000,-/kamar/hari
2.Ruangan Aula untuk satu kali pemakaian : Siang hari Rp. 400.000,-/ruangan Malam hari Rp.500.000,-/ruangan
3.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa gedung Putro Retno untuk satu kali pemakaian ditetapkan sebesar:
a.komersial Rp. 5.000.000.-/hari
b.non komersial Rp. 3.500.000.-/hari
c.sosial Rp. 1.500.000,-
4.Retribusi Pemakaian kekayaan daerah berupa kendaraan dinas/mobil lavatori dinas lingkungan hidup ditetapkan sebesar : (baru)
a.penggunaan dalam kota Rp 300.000,- /hari
b.penggunaan luar kota dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2.000,- /kilo meter
c.WC portable Rp. 150.000,- /hari
5.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa: penginapan pasar induk Rp 100.000,-/kamar/hari
6.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa:
a.Billboard Rp.50.000,-/m2/bulan
b.Videotron/Megatron Rp.1.250.000,-/m2/bulan
7.Retribusi Pemakaian kekayaan daerah berupaAsphal Mixing Plant (AMP):
a.Aspal HRS/AC-WC Rp. 6.000,-/M2
b.Aspal ATB/AC-BC Rp. 6.200,-/M2
8.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa:
a.Asphal Finisher Rp. 1.500.000,-/hari
b.Asphal sprayer Rp. 250.000,-/hari
c.Air compresor Rp.250.000,-/hari
d.Baby roller Rp. 150.000,-/hari
e.Becho loader Rp. 1.200.000,-/hari
f.Dump truck Rp. 400.000,-/hari
g.Excavator Rp. 1.500.000,-/hari
h.Finisher Rp. 500.000,-/hari
i.Greder Rp. 1.500.000,-/hari
j.Rood Roller 2,5-3 ton Rp. 500.000,-/hari
k.Stempler Rp. 130.000,-/hari
l.Tyre roller Rp. 500.000,-/hari
m.Vibrator Roller 6-8 ton Rp. 750.000,-/hari
n.Wheel loader Rp. 1.100.000,-/hari
9.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa:
a.Kendaraan / Mobil Kebersihan Umur teknis 0 s/d 5 tahun :
1.Dump Truck Rp. 750.000,-/hari
2.Container Rp. 500.000,-/hari
3.Pick up Rp. 500.000,-/hari
b.Kendaraan / Mobil Kebersihan Umur teknis diatas 5 tahun :
1.Dump Truck Rp. 650.000,-/hari
2.Container Rp. 200.000,-/hari
3.Pick up Rp. 300.000,-/hari
c.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa:
1.mobil crane/ mobil tangga 16 m (dalam kota) Rp 750.000/hari
2.mobil crane/ mobil tangga 16 m (luar kota) Rp 1.500.000/hari
3.mobil crane/mobil tangga 9 m (dalam kota) Rp 500.000/hari
4.mobil crane/mobil tangga 9 m (luar kota) Rp 1.000.000/hari
10.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa kendaraan/mobil jenazah (termasuk BBM dan biaya sopir) ditetapkan :
a.Pemakaian dalam kota sebesarRp.125.000,- /satu kali perjalanan
b.Pemakaian ke luar daerah sebesarRp. 125.000,- dan biaya tambahan Sebesar Rp 3.000,- perkilometer untuk satu kali perjalanan.
11.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa kendaraan / mobil dan peralatan pemadamkebakaran ditetapkan sebagai berikut :
a.Penjagaan untuk swasta yang bersifat komersial, non komersial, instansi pemerintah dalam kota jambi pemakaian setiap kegiatan paling lama 6 (enam) jam sebesar Rp 2.000.000.-/unit
b.Penjagaan untuk swasta, pemerintah dan instansi lainnya dalam kota jambi untuk pemakaian paling lama 1 (satu) jam sebesar Rp 500.000.- /unit
c.Pemakaian motor pompa sebesar Rp 300.000.-/jam
d.Pemakaian air dengan mobil tangki dan motor pompa sebesar Rp 5.000,-/m3
e.Pemompaan di wilayah perbatasan (muaro jambi) yang bersifat operasi pemadam oleh pemerintah kota jambi dan swasta untuk pemakaian paling lama 2 (dua) jam sebesar Rp 3.000.000,/-unit
12.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa alat laboraturium pemeriksaan air limbah ditetapkan sebagai berikut: JENIS KEKAYAAN DAERAH SATUAN PEMAKAIAN TARIF ( Rp ) 1 2 3 Laboratorium I. Pemakaian Peralatan lapangan
a.Botol sampel kapasitas 1000 ml
b.Botol sampel kapasitas 500 ml
c.Botol sampel kapasitas 250 ml
d.Botol (steril) sampel air mikrobiologi
e.Botol BOD
f.Pengukur arus
g.Pengukur kedalaman
h.Pengambilan Contoh Bentos
i.Plankton
j.Water sampling horizontal
k.Water sampling vertikal II. Analisa Kualitas Air A. Parameter Fisik
a.Bau
b.Daya Hantar Listrik
c.Keasaman
d.Kekeruhan
e.Oksigen Terlarut (DO)
f.Salinitas
g.Temperatur
h.Warna
i.Zat Padat Terlarut (TDS)
j.Zat Padat Tersuspensi (TSS)
k.Zat Padat Total (TS) B. Parameter Logam
a.Aluminium (Al )
b.Antimoni ( Sb )
c.Arsen ( As )
d.Barium ( Ba )
e.Besi ( Fe ) 4.500 2.500 1.500 15.000 8.000 60.000 60.000 100.000 40.000 30.000 30.000 8.500 20.000 25.750 19.500 39.000 10.000 10.000 34.500 35.700 35.700 35.700 60.000 60.000 72.000 60.000 60.000
f.Bishmut ( Bi )
g.Silikat ( SiO2 )
h.Kadmium ( Cd )
i.Kalium ( K )
j.Kalsium (Ca )
k.Kobalt ( Co )
l.Kromium ( Cr )
m.Magnesium ( Mg )
n.Mangan ( Mn )
o.Mercuri ( Hg )
p.Natrium ( Na )
q.Nikel ( Ni )
r.Selenium ( Se )
s.Seng ( Zn )
t.Tembaga ( Cu )
u.Timbal (Pb)
v.Molibdenum ( Mo )
w.Perak ( Ag ) C. Anorganik Non Metal
a.Amonia ( NH3-N )
b.Boron ( B )
c.Flurida ( F )
d.Khlorida ( Cl )
e.Krom Hexavalen ( Cr+6 )
f.NO3 (sebagai N )
g.Nitrit ( sebgai N )
h.pH
i.Total Fospat ( P )
j.Sianida ( CN )
k.Sulfat ( SO4 )
l.Sulfide ( SO3 )
m.Belerang sebagai H2S D. Organik Agregat
a.BOD
b.COD
c.Detergen sebagai MBAS
d.Senyawa Fenol Sebagai Fenol
e.Minyak dan Lemak ( M / L )
f.Nitrogen Total (N Total)
g.Zat Organik sebagai (KMnO4) E. Biota
a.Benda Apung
b.Benthos
c.Plankton F. Mikrobilogi
a.Coliform Total
b.E. Coli 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 90.000 60.000 60.000 72.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 62.400 68.000 43.700 40.600 68.000 35.000 35.000 10.000 54.600 62.000 21.200 31.200 36.000 105.000 110.000 150.000 108.000 120.000 340.000 30.000 175.000 175.000 175.000 124.800 115.200 III. Analisa Kualitas Udara A. Analisa Udara Ambien
a.Ammonia (NH3)
b.Hidrogen Sulfida (H2S)
c.Hidrogen Sulfida
d.PM10
e.PM25
f.Karbon Monoksida (CO)
g.Nitrogen Dioksida (NO2)
h.Timah Hitam (Pb)
i.Total Partikulat (TSP)-Debu
j.Total Flourides (sebagai F)
k.Flour Indeks
l.Khlorin Indeks
m.Khlorin & Kloirine Dioksida
n.Sulphat Indeks
o.Passive Sampler
p.Dust Fall
q.Tempratur dan Kelembaban Metode Hygrometer
r.Kecepatan Angin Metode Anemoneter B. Analisa Udara Emisi
1.Emisi Sumber Tidak Bergerak
a.Carbon Monoksida (CO)
b.Carbon Dioksida (CO2)
c.Sulfur Dioksida (SO2)
d.Nitrogen Dioksida (NO2)
e.Ammonia (NH3)
f.Klorin (Cl2)
g.Hidrogen Klorida (HCl)
h.Hidrogen Fluorida (HF)
i.Total Sulfur Tereduksi (H2S)
j.Opasitas
k.Partikulat
2.Emisi Sumber Bergerak
a.Carbon Monoksida (CO)
b.Carbon Dioksida (CO2)
c.Nitrogen Dioksida (NO2)
d.Hidrocarbon (HC)
e.Oksigen (O2)
f.Opasitas C. Analisa Lain-lain
a.Analisa Kebisingan 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 200.000 125.000 125.000 125.000 125.000 200.000 200.000 200.000 200.000 200.000 30.000 35.000 125.000 125.000 125.000 150.000 125.000 25.000 120.000
b.Suhu dan Kelembaban
c.Arah dan Kecepatan Angin 20.000 20.000
13.Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa alat pemeriksaan kwalitas air minum ditetapkan sebagai berikut:
a.FISIK
1.Warna : Rp. 3.500
2.Kejernihan : Rp. 3.500
3.Rasa : Rp. 3.500
4.Bau : Rp. 3.500
5.Kekeruhan : Rp. 3.500
6.Zat Padat Terlarut : Rp. 3.500
7.Zat Padat Tersuspensi (SS) : Rp. 3.500
b.Kimia
1.Fluorida (F : Rp. 10.000
2.Nitart (sebagai NO3) : Rp. 10.000
3.Nitrit (sebagai NO2) : Rp. 10.000
4.Sulfat (SO4) : Rp. 10.000
5.Besi (Fe) : Rp. 20.000
6.Tembaga (Cu) : Rp 20.000
7.Mangan : Rp 20.000
8.Khlorida (Cl) : Rp. 5.000
9.pH : Rp. 5.000
10.Kesadahan : Rp. 5.000
c.Bakteriologis
1.E.coli : Rp. 70.000
2.Colifrom : Rp. 40.000
3.Bilangan Kuman : Rp. 15.000 WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI ttd EDRIANSYAH, SH., MM Pembina NIP.19720614 199803 1 005