1.Daerah adalah Kota Jambi;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadai kewenangan daerah otonomi.
3.Walikota adalah Walikota Jambi
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah otonomi daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Jambi;
6.Air baku untuk air minum rumah tangga yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum;
7.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
8.Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif;
9.Sistem penyediaan air minum dengan jaringan perpipaan yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum, yang unit distribusinya melalui perpipaan dan unit pelayanannya menggunakan sambungan rumah/sambungan pekarangan, hidran umum dan hidran kebakaran;
10.Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan yang selanjutnya disebut SPAM-BJP adalah satu kesatuan sistem fisik (teknnik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum baik bersifat individual komunal, maupun komunal khusus yang unit distribusinya dengan atau tanpa perpipaan, terbatas dan sederhana dan tidak termasuk dalam SPAM;
11.SPAM-BJP terlindungi adalah SPAM-BJP yang dibangun dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku dan melalui ataupun tanpa proses pengolahan serta memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai persyaratan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
12.SPAM-BJP tidak terlindungi adalah SPAM-BJP yang dibangun tanpa mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku dan tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai persyaratan kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
13.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang betujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, managemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik;
14.Pengembangan SPAM-BJP adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, pesan masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik, khususnya bagi masyarakat yang tidak/belum terjangkau SPAM;
15.Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum;
16.Penyelenggaraan Pengembangan SPAM-BJP adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum yang melalui sistem bukan jaringan perpipaan;
17.Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah perusahaan daerah air minum (PDAM), koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM;
18.Penyelenggaraan pengembangan SPAM-BJP yang selanjutnya disebut penyelenggaraan adalah badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM-BJP;
19.Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 dan modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang;
20.Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara;
21.Badan usaha swasta yang selanjutnya disebut BUS adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
22.Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama;
23.Badan layanan umum pemerintah daerah selanjutnya disebut BLU Daerah adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
24.Desinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran jasad renik seperti bakteri dan virus, juga untuk membunuh atau menurunkan jumlah mikroorganisme atau kuman penyakit lainnya dalam air, seperti sinar Ultra Violet (UV), Ozone (O3), dan jenis bahan kimia lainnya atau memasak air sampai mendidih;
25.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
26.Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;
27.Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror;