1.Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah otonomi daerah;
4.Dinas adalah Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Jambi.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam pengelolaan air limbah.
6.Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
7.Laboratorium adalah laboratorium yang terakreditasi.
8.Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu.
9.Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil.
10.Sumber air adalah badan air dan air tanah baik permukaan ataupun air bawah tanah.
11.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah Instalasi pengolahan air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah cair yang diharapkan menghasilkan air buangan sisa pengolahan sesuai dengan baku mutu air limbah domestik yang diizinkan.
12.Badan air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, curah hujan dan suhu, misal sungai, rawa, danau, laut dan samudra.
13.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, perumahan, rumah susun, apartemen, perkantoran, rumah dan toko, rumah sakit, mall, pasar, hotel, sekolah, industri, baik berupa air bekas atau pun air kotor/tinja.
14.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya mengolah dengan cara tertentu agar air limbah dimaksud memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan.
15.Pengelolaan sistem setempat adalah pengelolaan air limbah dimana sarana pengelolaan air limbah yang disiapkan atau dibangun berada dekat dengan sumber air limbah atau air buangannya.
16.Pengelolaan sistem terpusat adalah sistem pengelolaan air limbah dimana air limbah dari tiap sumbernya terhubung melalui jaringan pipa pengumpul yang untuk kemudian disalurkan melalui pipa pembawa menuju instalasi pengolahan bersama atau IPAL terpusat.
17.Instansi yang berwenang adalah Dinas Tata Ruang Kota Jambi, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Jambi, Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi.
18.Berkala adalah berulang-ulang pada waktu tertentu dan beraturan.
19.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakan akibat pengelolaan Air limbah domestik yang tidak benar.
20.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan air limbah domestik ditempat Instalasi Pengolahan Air Limbah.
21.Pihak Lainnya adalah Instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
24.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
25.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia serta berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha dibidang pengelolaan air limbah.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan.