1.Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Jambi.
4.Kepala Daerah adalah Walikota Jambi.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Jambi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi.
7.Penyelenggara Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah, kopersi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.
8.Air adalah Air Minum, Air Bersih, Air Kolam Renang, Air Pemandian Umum.
9.Air minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
10.Air Bersih adalah Air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan yang didistribusikan melalui jaringan perpipaan ataupun yang berasal dari bukan jaringan perpipaan yaitu sumur dangkal, sumur pompa tangan, sumur bor, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, atau bangunan perlindungan air dan dapat diminum apabila telah dimasak.
11.Air kolam Renang adalah Air didalam Kolam Renang yang digunakan untuk olahraga renang dan kualitasnya memenuhi syarat- syarat kesehatan.
12.Air Pemandian Umum adalah Air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
13.Mobil Tangki air adalah mobil tangki untuk mengangkut air dari penyelenggara air minum dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan ke terminal air dan / atau depot air minum yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Depot Air Minum atau yang disingkat DAM adalah usaha Industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
15.Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik, kimia, mikrobiologis dan radio aktif yang ditunjuk oleh Walikota Jambi.
16.Pengelolaan air minum adalah badan usaha/organisasi/ perusahaan/perorangan yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat.
17.Pengujian Lapangan adalah pengujian kualitas air yang dilakukan di lokasi pengambilan sampel
18.Inspeksi sanitasi adalah Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan Kualias Air;
19.Pengawasan Eksternal Kualitas Air adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air yang digunakan oleh masyarakat yaitu terhadap air minum dengan system jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersil oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi.
20.Pengawasan Internal Kualitas Air adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air yang digunakan oleh masyarakat yaitu terhadap air minum dengan system jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan untuk tujuan komersial dan bukan komersil oleh Penyelenggara Air Minum.
21.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Jambi;
22.Sample air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
23.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas , Firma, kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenis,usaha perorangan, Lembaga, dan Dana pensiun, Bentuk Usaha Tetap Serta Bentuk Usaha lainnya.
24.Sertifikat Laik Sehat adalah tanda pengesahan tertulis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Jambi yang menerangkan bahwa kualitas air telah memenuhi standar baku atau persyaratan yang berlaku.
25.Hygiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan factor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi.
26.Penjamah adalah orang yang secara langung menangani proses pengolahan air Minum agar aman dikonsumsi.
27.Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti kelayakan terhadap air yang diperiksa untuk di konsumsi oleh masyarakat.
28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Pemeriksaan Kualitas Air.
29.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyelidikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.