1.Daerah adalah Kota Jambi;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah otonomi daerah;
4.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada;
5.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan;
6.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan;
7.Pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa, Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan dengan tawar menawar;
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang;
9.Pasar modern adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan seperti Mall, Plaza dan shoping center serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada disatu tangan, bermodal relatif lebih kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti;
10.Toko adalah bangunan gedung permanen dan atau semi permanen yang fungsi usahanya digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual;
11.Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan), menjual berbagai jenis barang secara eceran baik yang berbentuk Minimarket Supermaket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan;
12.Pengelola jaringan Toko swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/ gerai yang merupakan jaringannya;
13.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha;
14.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM ialah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro,Kecil dan Menengah;
15.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar;
16.Persyaratan perdagangan (Trading Terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko swalayan dan/atau Pengelola Jaringan Toko swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko swalayan yang bersangkutan;
17.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar rakyat;
18.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan;
19.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko swalayan;
20.Pasar Rakyat Kota adalah pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota dengan jenis perdagangan barang-barang kebutuhan sehari-hari, sandang serta jasa yang lebih lengkap dari pasar desa atau kelurahan;
21.Jaringan minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet atau gerai yang merupakan jaringannya;
22.Pertokoan adalah komplek toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha;
23.Toko Serba ada adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan berbagai macam barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk counter secara eceran;
24.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang–barang kebutuhan sehari–hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan);
25.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang–barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan);
26.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang–barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal;
27.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang;
28.Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang–barang dan/atau jasa dan terletak dalam bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
29.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko swalayan adalah izin Untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan,toko swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
30.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
31.Pemberdayaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
32.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya di sebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala Mikro Kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
33.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan.
34.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
35.Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
36.Bahan pokok adalah kebutuhan pokok meliputi beras, minyak goreng, gula, kopi, sabun, terigu ikan asin dan telur, bawang merah dan bawang putih, cabe rawit dan cabe merah, daging, sandang.
37.Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
38.Halaman atau palataran pasar adalah bagian dari pasar yang belum didirikan bangunan dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas Pelayanan Pasar.
39.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan cirri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata–rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
40.Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalan jarak sedang, kecepatan rata– rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
41.Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata- rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
42.Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata- rata rendah.
43.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat Nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat–pusat kegiatan.
44.Sistem jaringan sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.