Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur mengenai APBD Kota Jambi TA 2017
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perda ini mengatur mengenai APBD Kota Jambi TA 2017
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
Uraian mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk kepentingan mendesak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang terdiri dari :
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 30 Desember 2016 WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd DARU PRATOMO LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2016 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI : (16/2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI ttd EDRIANSYAH, SH., MM Pembina NIP.19720614 199803 1 005
Membuka PDF…