1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Jambi.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kota jambi yang dipimpin oleh seorang Camat.
6.Camat adalah Camat dalam wilayah Kota Jambi.
7.Lurah adalah lurah dalam wilayah Kota Jambi.
8.Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
9.Adat Melayu Kota Jambi adalah sistem pandangan hidup masyarakat Kota Jambi yang kokoh seperti yang tersirat dalam seloko “ Titian treh batanggo batu, cermin gedang nan idak kabur, lantak nan tak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek paneh, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato adat memakai”.
10.Hukum Adat Melayu adalah hukum adat yang berlandaskan Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Adat melayu yang berisi nilai- nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh oleh masyarakat melayu Kota Jambi dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran.
11.Lembaga Adat Melayu selanjutnya disingkat LAM adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Kota Jambi.
12.Lembaga/organisasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Kota Jambi dan terdaftar di Pemerintah Kota Jambi bukan afiliasi dari organisasi sayap partai.
13.Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan/atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong memajukan dan mengembangkan kegiatan.
14.Pembinaan dan pemberdayaan adalah semua kegiatan dalam rangka pemeliharaan dan memajukan Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi yang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak bertetangan dengan kepentingan umum dan ketentuan perturan perundang-undangan.
15.Pelestarian adalah upaya menjaga dan memelihara Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, terutama nilai-nilai akhlaq, moral dan adab yang merupakan inti dari adat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
16.Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dapat berkembang mengikuti perubahan sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
17.Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
18.Badan lit adalah merupakan badan permusyawaratan adat di tingkat Rukun Tetangga yang dibentuk oleh lembaga adat setempat. Badan musyawarah ini terdiri dari unsur pemangku adat, kaum adat, pegawai syara’, kepala kampung, mangku debalang dan pemuda.
19.Pemangku adat adalah orang yang melaksanakan keputusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah adat.
20.Ico pakai adalah bahasa adat yang berarti kebiasaan yang berlaku pada suatu tempat dalam Wilayah Adat Melayu Kota Kota.