1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Jambi.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi.
8.Penguji adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan latihan serta memiliki kualifikasi teknis tertentu dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
9.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan
10.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat forumLalin, adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11.Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
12.Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
13.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
14.Angkutan umum adalah Angkutan dengan dipungut bayaran.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
17.Daerah Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan.
18.Ruang Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Daerah Pengawasan Jalan adalah ruang sepanjang jalan di luar Ruang Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
20.Bengkel Tertunjuk adalah bengkel umum dan bengkel khusus yang melakukan perawatan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
21.Bengkel Pelaksana adalah bengkel umum yang mendapat sertifikasi danizin penetapan sebagai bengkel pelaksana pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor.
22.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
23.Bengkel khusus adalah bengkel otomotif yang memiliki spesialisasi dalam hal perawatan dan perbaikan salah satu elemen mobil.
24.Kendaraan adalah alat angkut baik bermotor maupun tidak bermotor.
25.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
26.Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
27.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digerakkan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
28.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
29.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
30.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan Mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan terjadwal.
31.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
32.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
33.Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
34.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
35.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
36.Penilaian Teknis adalah penilaian terhadap komponen kendaraan yang akan dihapuskan dan/atau diremajakan, dalam suatu persentase.
37.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
38.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
39.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
40.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan wujud simpul jaringan transportasi.
41.Badan Hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajibannya.
42.Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor menurut rancangannya.
43.Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah jumlah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
44.Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
45.Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
46.Parkir adalah keadaan kendaran berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
47.Pembina Jalan adalah instansi atau pejabat atau badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan.