DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya. Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…