1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur peyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Instansi terkait adalah Unsur Kepolisian Republik Indonesia Kota Jambi, Unsur Pengadilan Negeri Jambi, Unsur Kejaksaan Negeri Jambi, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Kota Jambi, serta unit kerja yang mempunyai hubungan tugas dan fungsi dengan masalah perlindungan anak.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai hubungan tugas dan fungsi dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik, yang meliputi antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan,Autis dan anak cacat.
9.Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
11.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
15.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
16.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
17.Eksploitasi adalah pemanfaatan secara sewenang-wenang atau berlebihan terhadap anak hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan, serta kompensasi kesejahteraan.
18.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak menghormati martabat dan terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
19.Penelantaran anak adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spritual, sosial dan perlindungan dari kemungkinan bahaya.
20.Pencegahan adalah segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman, termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan keterampilan orang tua, promosi, bentuk-bentuk alternatif penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
21.Pengurangan risiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.
22.Anak dalam situasi darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam, dan anak dalam konflik bersenjata.
23.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukumdan anak korban tindak pidana.
24.Anak yang tereksploitasi ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan dibayar atau tidak dibayar.
25.Anak yang tereksploitasi seksual adalah anak yang digunakan atau dimanfaatkan untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
26.Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
27.Anak korban kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, Mental, ekonomi, sosial, seksual dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan/ atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga, masyarakat dan lembaga- lembaga yang memberikan pelayanan kepada anak dalam hal lain termasuk lembaga pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
28.Perdagangan anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
29.Pekerja anak adalah anak yang melakukan kegiatan ekonomis yang mengancam atau mengganggu pertumbuhan dan perkembangan baik mental, fisik, intelektual maupun moral.
30.Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak adalah bentuk pekerjaan yang mengeksploitasi anak secara fisik, mental dan/atau ekonomi.
31.Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
32.Penanganan kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dalam segala situasi kehidupan yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran anak.
33.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
34.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
35.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.