a.Retribusi Pemakaian Tanah dan Gedung Putro Retno pemungutan dilakukan oleh Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah.
b.Retribusi Pemakaian Gedung Sekolah pemungutan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
c.Retribusi Pemakaian Gedung Diklat pemungutan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
d.Retribusi Pemakaian Rumah Dinas Dokter dan Para Medis pemungutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
e.Retribusi Pemakaian Panggung Billboard dan megatron/videotron pemungutan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
f.Retribusi Pemakaian Aspal Mixing Plan, Galian Jalan dan Alat Berat pemungutan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
g.Retribusi Pemakaian Kendaraan mobil Kebersihan dan Mobil Jenazah pemungutan dilakukan oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
h.Retribusi Pemakaian Kendaraan / mobil dan Peralatan Pemadam Kebakaran pemungutan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
i.Retribusi Taman Rekreasi Dan Olah Raga pemungutan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan Dan Kehutanan.
j.Retribusi Pemakaian Pertokoan Milik Daerah pemungutan dilakukan oleh kantor Pengelola Pasar.
k.Retribusi terminal pemungutan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
l.Dihapus.
m.Retribusi Rumah Potong Hewan pemungutan dilakukan oleh Dinas pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
n.Retribusi pemakaian alat pemeriksaan kwalitas air minum pemungutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
o.Retribusi pemakaian alat incenerator pemungutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
p.Retribusi pemakaian alat laboratorium pemeriksaan air limbah pemungutan dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup.
q.Retribusi pemakaian penginapan pasar induk pemungutan dilakukan oleh Dinas Pasar.
r.Retribusi pemakaian gedung aula dinas kebersihan pertamanan dan pemakaman pemungutan dilakukan oleh Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal, 29 Desember 2015 WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi pada tanggal, 29 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd DARU PRATOMO LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2015 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI : (9/2015) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI ttd EDRIANSYAH, SH., MM Pembina NIP.19720614 199803 1 005 LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR : 9 TAHUN 2015 TANGGAL : 29 DESEMBER 2015 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA A. BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
1.Retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah ditetapkan setiap bulan sebesar :
a.Untuk kegiatan komersil 7 % x Luas tanah (M2) x harga dasar tanah/NJOP (Rp)
b.Untuk kegiatan non komersil 5 % x luas tanah (M) x harga dasar tanah/NJOP (Rp)
2.Retribusi Pemakaian Gedung/Ruangan/Aula
a.Retribusi pemakaian gedung sekolah milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000,-/bulan
b.Retribusi pemakaian gedung Diklat milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar :
1.Kamar (untuk 2 orang) Rp. 100.000,-/kamar/hari
2.Ruangan Aula untuk satu kali pemakaian : Siang hari Rp. 400.000,-/ruangan Malam hari Rp. 500.000,-/ruangan
3.Retribusi pemakaian gedung Putro Retno untuk satu kali pemakaian ditetapkan sebesar:
a.komersil Rp. 4.000.000,-
b.non komersil Rp. 2.500.000,-
c.sosial Rp. 1.500.000,-
4.Retribusi pemakaian gedung aula dinas kebersihan pertamanan dan pemakaman untuk satu kali pemakaian ditetapkan sebesar:
a.untuk kegiatan komersil Rp 4.500.000,-
b.untuk kegiatan non komersil Rp 1.500.000,-
5.Retribusi pemakaian penginapan pasar induk Rp 100.000,-/kamar/hari
6.Retribusi pemakaian gudang beku (cool storage) penyimpan ikan dan/atau daging milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-/hari
7.Retribusi Pemakaian Rumah Dinas ditetapkan sebesar :
a.Rumah dinas Dokter di lingkungan Rumah sakit Rp. 250.000,-/bulan
b.Rumah dinas Perawat di lingkungan Rumah sakit Rp. 75.000,-/bulan
c.Rumah dinas Dokter di luar Puskesmas Rp. 250.000,-
d.Rumah dinas Dokter di lingkungan Puskesmas Rp. 150.000,-
e.Rumah dinas Paramedis Rp. 100.000,-
f.Rumah dinas Puskesmas Pembantu Rp. 75.000,-
8.Retribusi pemakaian panggung billboard ditetapkan sebesar :
a.Billboard Rp.50.000,-/m2/bulan
b.Videotron/Megatron Rp.1.250.000/m2/bulan
9.Retribusi Pemakaian Produksi Aspal Mixing Plan (AMP) Retribusi pemakaian / produksi Aspal Mixing Plan (AMP) ditetapkan sebesar :
a.Aspal HRS/AC-WC Rp. 2.000,-/M2
b.Aspal ATB/AC-BC Rp. 2.200,-/M2
10.Pemakaian Alat-alat Berat. Retribusi pemakaian alat-alat berat ditetapkan sebesar :
a.Greder Rp. 1.500.000,-/hari
b.Vibrator Roller 6-8 ton Rp. 600.000,-/hari
c.B echo loader Rp. 1.200.000,-/hari
d.Rood Roller 2,5-3 ton Rp. 350.000,-/hari
e.Baby roller Rp. 120.000,-/hari
f.Stempler Rp. 110.000,-/hari
g.Wheel loader Rp. 1.100.000,-/hari
h.Excavator Rp. 1.300.000,/hari
11.retribusi pemakaian Kendaraan / Mobil Kebersihan ditetapkan sebesar :
a.Umur teknis 0 s/d 5 tahun :
1.Dump Truck Rp. 750.000,-/hari
2.Container Rp. 200.000,-/hari
3.Pick up Rp. 500.000,-/hari
b.Umur teknis diatas 5 tahun :
1.Dump Truck Rp. 650.000,-/hari
2.Container Rp. 500.000,-/hari
3.Pick up Rp. 300.000,-/hari
c.Pemakaian Mobil Crane/Mobil Tangga
1.mobil crane/ mobil tangga 16 m (dalam kota) Rp 1.000.000/hari
2.mobil crane/ mobil tangga 16 m (luar kota) Rp 1.500.000/hari
3.mobil crane/mobil tangga 9 m (dalam kota) Rp 700.000/hari
4.mobil crane/mobil tangga 9 m (luar kota) Rp 1.000.000/hari
d.Pemakaian Bachoe Loader
1.pemakaian dalam kota Rp.1.000.000.-/hari
2.pemakaian luar kota Rp.1.500.000,-/hari
12.Retribusi pemakaian kendaraan/mobil jenazah (termasuk BBM dan biaya sopir) ditetapkan :
a.Pemakaian dalam kota sebesar Rp.125.000,- /satu kali perjalanan
b.Pemakaian ke luar daerah sebesar Rp. 125.000,- dan biaya tambahan Sebesar Rp 3.000,- perkilometer untuk satu kali perjalanan.
13.Retribusi Pemakaian alat incinerator ditetapkan sebesar Rp.15.000,-/Kg
14.Retribusi pemakaian kendaraan / mobil dan peralatan pemadam kebakaran ditetapkan sebagai berikut :
a.Penjagaan untuk swasta yang bersifat komersil, non komersil, instansi pemerintah dalam kota jambi dan swasta lainnya untuk pemakian paling lama 2 (dua) jam sebesar Rp 2.000.000.-/unit
b.Penjagaan untuk swasta, pemerintah dan instansi lainnya dalam kota jambi untuk pemakian paling lama 1 (satu) jam sebesar Rp 500.000.- /unit
c.Pemakaian motor pompa sebesar Rp 300.000.-/jam
d.Pemakaian air dengan mobil tangki dan motor pompa sebesar Rp 5.000,- /m2
e.Pemompaan di wilayah belakang kota jambi (muaro jambi) yang bersifat operasi pemadam oleh pemerintah kabupaten muaro jambi dan swasta untuk pemakaian paling lama 2 (dua) jam sebesar Rp 3.000.000,/-unit
15.Retribusi pemakaian kendaraan/mobil ditetapkan sebesar :
a.Angkutan daging dari rumah potong hewan dalam kota jambi:
1.Rp 55.000,-/trip;dan
2.Rp.150.000/hari
b.Pemakaian kendaraan/mobil pengangkutan ikan Rp 550.000/hari
16.Retribusi pemakaian alat laboraturium pemeriksaan air limbah ditetapkan sebagai berikut: JENIS KEKAYAAN DAERAH SATUAN PEMAKAIAN TARIF ( Rp ) 1 2 3 Laboratorium I. Pemakaian Peralatan lapangan
a.Botol sampel kapasitas 1000 ml
b.Botol sampel kapasitas 500 ml
c.Botol sampel kapasitas 250 ml
d.Botol (steril) sampel air mikrobiologi
e.Botol BOD
f.Pengukur arus
g.Pengukur kedalaman
h.Pengambilan Contoh Bentos
i.Plankton 4.500 2.500 1.500 15.000 8.000 60.000 60.000 100.000 40.000
j.Water sampling horizontal
k.Water sampling vertikal II. Analisa Kualitas Air A. Parameter Fisik
a.Bau
b.Daya Hantar Listrik
c.Keasaman
d.Kekeruhan
e.Oksigen Terlarut (DO)
f.Salinitas
g.Temperatur
h.Warna
i.Zat Padat Terlarut (TDS)
j.Zat Padat Tersuspensi (TSS)
k.Zat Padat Total (TS) B. Parameter Logam
a.Aluminium (Al )
b.Antimoni ( Sb )
c.Arsen ( As )
d.Barium ( Ba )
e.Besi ( Fe )
f.Bishmut ( Bi )
g.Silikat ( SiO2 )
h.Kadmium ( Cd )
i.Kalium ( K )
j.Kalsium (Ca )
k.Kobalt ( Co )
l.Kromium ( Cr )
m.Magnesium ( Mg )
n.Mangan ( Mn )
o.Mercuri ( Hg )
p.Natrium ( Na )
q.Nikel ( Ni )
r.Selenium ( Se )
s.Seng ( Zn )
t.Tembaga ( Cu )
u.Timbal (Pb)
v.Molibdenum ( Mo )
w.Perak ( Ag ) C. Anorganik Non Metal
a.Amonia ( NH3-N )
b.Boron ( B )
c.Flurida ( F )
d.Khlorida ( Cl )
e.Krom Hexavalen ( Cr+6 )
f.NO3 (sebagai N )
g.Nitrit ( sebgai N )
h.pH
i.Total Fospat ( P )
j.Sianida ( CN )
k.Sulfat ( SO4 ) 30.000 30.000 8.500 20.000 25.750 19.500 39.000 10.000 10.000 34.500 35.700 35.700 35.700 60.000 60.000 72.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 90.000 60.000 60.000 72.000 60.000 60.000 60.000 60.000 60.000 62.400 68.000 43.700 40.600 68.000 35.000 35.000 10.000 54.600 62.000 21.200
l.Sulfide ( SO3 )
m.Belerang sebagai H2S D. Organik Agregat
a.BOD
b.COD
c.Detergen sebagai MBAS
d.Senyawa Fenol Sebagai Fenol
e.Minyak dan Lemak ( M / L )
f.Nitrogen Total (N Total)
g.Zat Organik sebagai (KMnO4) E. Biota
a.Benda Apung
b.Benthos
c.Plankton F. Mikrobilogi
a.Coliform Total
b.E. Coli III. Analisa Kualitas Udara A. Analisa Udara Ambien
a.Ammonia (NH3)
b.Hidrogen Sulfida (H2S)
c.Hidrogen Sulfida
d.PM10
e.PM25
f.Karbon Monoksida (CO)
g.Nitrogen Dioksida (NO2)
h.Timah Hitam (Pb)
i.Total Partikulat (TSP)-Debu
j.Total Flourides (sebagai F)
k.Flour Indeks
l.Khlorin Indeks
m.Khlorin & Kloirine Dioksida
n.Sulphat Indeks
o.Passive Sampler
p.Dust Fall
q.Tempratur dan Kelembaban Metode Hygrometer
r.Kecepatan Angin Metode Anemoneter B. Analisa Udara Emisi
1.Emisi Sumber Tidak Bergerak
a.Carbon Monoksida (CO)
b.Carbon Dioksida (CO2)
c.Sulfur Dioksida (SO2)
d.Nitrogen Dioksida (NO2)
e.Ammonia (NH3)
f.Klorin (Cl2)
g.Hidrogen Klorida (HCl)
h.Hidrogen Fluorida (HF) 31.200 36.000 105.000 110.000 150.000 108.000 120.000 340.000 30.000 175.000 175.000 175.000 124.800 115.200 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 194.000 200.000 125.000 125.000 125.000 125.000 200.000 200.000 200.000 200.000
i.Total Sulfur Tereduksi (H2S)
j.Opasitas
k.Partikulat
2.Emisi Sumber Bergerak
a.Carbon Monoksida (CO)
b.Carbon Dioksida (CO2)
c.Nitrogen Dioksida (NO2)
d.Hidrocarbon (HC)
e.Oksigen (O2)
f.Opasitas C. Analisa Lain-lain
a.Analisa Kebisingan
b.Suhu dan Kelembaban
c.Arah dan Kecepatan Angin 200.000 30.000 35.000 125.000 125.000 125.000 150.000 125.000 25.000 120.000 20.000 20.000
17.retribusi pemakaian alat pemeriksaan kwalitas air minum ditetapkan sebagai berikut:
a.FISIK
1.Warna : Rp. 3.500
2.Kejernihan : Rp. 3.500
3.Rasa : Rp. 3.500
4.Bau : Rp. 3.500
5.Kekeruhan : Rp. 3.500
6.Zat Padat Terlarut : Rp. 3.500
7.Zat Padat Tersuspensi (SS) : Rp. 3.500
b.Kimia
1.Fluorida (F : Rp. 10.000
2.Nitart (sebagai NO3) : Rp. 10.000
3.Nitrit (sebagai NO2) : Rp. 10.000
4.Sulfat (SO4) : Rp. 10.000
5.Besi (Fe) : Rp. 20.000
6.Tembaga (Cu) : Rp 20.000
7.Mangan : Rp 20.000
8.Khlorida (Cl) : Rp. 5.000
9.pH : Rp. 5.000
10.Kesadahan : Rp. 5.000
c.Bakteriologis
1.E.coli : Rp. 70.000
2.Colifrom : Rp. 40.000
3.Bilangan Kuman : Rp. 15.000 B. BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN MILIK DAERAH.
1.Jalan K. Wahid Hasyim : Lantai Dasar Rp.15.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.12.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.10.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.9.000,-/M 2 /bulan Khusus Ruko di Jalan Wahid Hasyim dengan ukuran luas keseluruhan lantai bangunan kurang dari 50 M: Lantai dasar Rp.26.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.23.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.19.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.17.000/M2/bulan
2.Jalan Sam Ratulangi, Jalan Dr. Wahidin: Lantai dasar Rp.24.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.21.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.19.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.17.000/M2/bulan
3.Jalan Gatot Subroto : Lantai dasar Rp.26.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.23.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.21.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.19.000/M2/bulan
4.Jalan Mr. Assaat : Lantai dasar Rp.22.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.20.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.18.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.16.000/M2/bulan
5.Jalan Sisingamangaraja dan Jalan WR. Supratman dengan luas masing- masing lebih dari 40 m2 s/d 299 m2 : Lantai dasar Rp.23.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.20.000/M 2 /bulan Lantai II ( dua ) Rp.17.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.14.500/M2/bulan
6.Jl.sisingamangaraja dengan ukuran luas masing-masing lantai bangunan lebih dari 300 m2 : Lantai dasar Rp.20.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.18.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.15.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.12.500/M2/bulan
7.Jalan Panjaitan dengan ukuran luas masing-masing lantai bangunan ukuran kurang dari 40 m2 s/d 149 m2 : Lantai dasar Rp.17.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.14.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.12.000/M2/bulan Lantai III ( tiga ) Rp.11.000/M2/bulan
8.Jalan Panjaitan dengan ukuran luas masing-masing lantai bangunan ukuran lebih dari 150 m2 : Lantai dasar Rp.14.000/M2/bulan Lantai I ( satu ) Rp.12.000/M2/bulan Lantai II ( dua ) Rp.11.000/M 2 /bulan Lantai III ( tiga ) Rp.10.000/M2/bulan
9.Retribusi pemakaian pasar grosir dan/atau pertokoan milik Daerah ditetapkan sebesar :
a.Pasar kelas I Golongan A Rp.13.000/M2/bulan Golongan B Rp.10.000/M2/bulan Golongan C Rp. 9.000/M2/bulan
b.Pasar kelas II Golongan A Rp.12.000/M2/bulan Golongan B Rp.10.000/M2/bulan Golongan C Rp. 9.000/M2/bulan
c.Pasar kelas III Golongan A Rp.9.000/M2/bulan Golongan B Rp.7.500/M2/bulan Golongan C Rp.6.000/M2/bulan
d.Pasar kelas IV Golongan A Rp.6.000,-/M2/bulan Golongan B Rp.4.500,-/M2/bulan Golongan C Rp.3.500,-/M2/bulan
e.Pasar kelas V Golongan A Rp.4.000,-/M2/bulan Golongan B Rp.3.000,-/M2/bulan Golongan C Rp.2.500,-/M2/bulan
f.pemakaian kios pasar kelas III golongan 3B dan 3C dengan luas lebih dari 290 m2 adalah : Golongan B Rp. 225,- /M2/ hari Golongan C Rp. 175,- / M2/ hari
g.Tarif Penginapan Pasar Induk: Rp. 100.000,- /Kamar/ hari C. BESARAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
1.retribusi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) :
a.sapi, kerbau, kuda Rp 15.000,-/ekor
b.kambing/Domba Rp 5.000,- /ekor
c.babi Rp 10.000,- /ekor
2.retribusi pemakaian kandang istirahat:
a.sapi, kerbau, kuda Rp 5.000,-/ekor
b.kambing/Domba Rp 3.000,- /ekor
c.babi Rp 5.000,- /ekor
3.retribusi Pemakaian tempat pemotongan :
a.sapi, kerbau, kuda Rp 15.000,- /ekor
b.kambing/Domba Rp 5.000,- /ekor
c.babi Rp 15.000,- /ekor
4.retribusi pemeriksaan kesehatan sesudah pemotongan (post mortem) :
a.sapi, kerbau, kuda Rp 15.000,- /ekor
b.kambing/Domba Rp 6.000,- /ekor
c.babi Rp 10.000,- /ekor
5.retribusi pemakaian peralatan stuning gun dan/atau restraining box Rp 10.000,-/ekor
6.retribusi pemakaian tempat/ruang pelayuan sebesar Rp 15.000,-/ekor
7.retribusi pemakaian rumah potong unggas Rp. 300,-/ekor
4.Ketentuan Pasal 39 huruf a ditambah angka 7 dan angka 8 dan ditambah huruf b, sehingga berbunyi sebagai berikut :