menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6.Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 56 Tahun 2002 Seri D Nomor 05);
7.Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 12); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI dan WALIKOTA JAMBI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2002 Nomor 56) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yakni angka 12 dan angka 13, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: