1.Kota adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalahWalikota Jambi.
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Jambi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang Jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi sesuai dengan Perundang-Undangan.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang Jabatan Anggota DPRD Kota Jambi sesuai dengan Perundang- Undangan.
8.Uang Representasi adalah Uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
9.Uang Paket adalah Uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
10.Tunjangan Jabatan adalah Uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna.
12.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah Tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
13.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
14.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap melakukan reses.
15.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan bahan bakar bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.
16.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
17.Dana Opearasional Pimpinan DPRD selanjutnya disebut DOP adalah dana yang disediakan pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi.