1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Kota Jambi.
4.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5.Dinas adalah OPD yang secara teknis menangani pemberdayaan dan pengembangan Koperasi Kota Jambi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala OPD yang secara teknis menangani pemberdayaan dan pengembangan Koperasi Kota Jambi.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
9.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi.
10.Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
11.Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota.
12.Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggota.
13.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya.
14.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari.
15.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah kelengkapan organisasi koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
16.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah pengelola kegiatan usaha koperasi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.
17.Anggota koperasi selanjutnya disebut anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
18.Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.
19.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil pada SKPD yang diangkat oleh Walikota sesuai kewenangannya atas usul Kepala SKPD.
20.Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
21.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
22.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan pemerintah/atau Lembaga Non Pemerintah untuk memberdayakan koperasi melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya saing koperasi;
23.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan yang memuat : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdiri, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, ketentuan mengenai sanksi.
24.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar.
25.Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah pedoman pengelolaan yang berisikan kebijakan dan strategi pengelolaan koperasi dibidang organisasi, kelembagaan, usaha dan pengelolaan keuangan.
26.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman operasional yang merupakan penjabaran lebih teknis dari Standar Operasional Manajemen yang berisikan peraturan dan kebijakan serta tata kerja dan/atau sistem prosedur kerja koperasi.
27.Iklim usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
28.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
29.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
30.Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi.
31.Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha;
32.Penguatan adalah fasilitasi kepada Koperasi berupa modal, penjaminan kredit, sarana dan sumberdaya manusia.
33.Lembaga Penjamin Kredit Daerah adalah lembaga yang bergerak dalam pemberian jasa penjaminan kredit dan dukungan permodalan perkoperasian baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
34.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah SKPD dan Pengawasan Penyidik Polri.