1.Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Jambi.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
5.Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
6.Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt dan RasulNya Muhammad Saw dan dikembangkan oleh para ulama sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab fiqih.
7.Pelaksanaan dan Pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah adalah kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, pelaporan dan pengawasannya.
8.Zakat harta adalah harta yang wajib disisihkan/dikeluarkan/ditunaikan oleh orang muslim atau Badan Usaha yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat.
9.Zakat Penghasilan adalah semua bentuk penghasilan hall yang wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas;
10.Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok atau uang senilai bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang menjadi tanggungannya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri
11.Infaq adalah Harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
12.Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
13.Hibah adalah pemberian uang dan atau barang oleh seseorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang tersebut masih hidup kepada BAZNAS Kota Jambi.
14.Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAZNAS Kota Jambi oleh orang yang melanggar ketentuan agama.
15.Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
16.Mustahiq adalah orang – orang yang berhak menerima zakat sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam.
17.Munfiq adalah Orang atau badan yang menginfaqkan hartanya.
18.Mutashaddiq adalah orang atau badan yang memberikan shadaqoh.
19.Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi yang selanjutnya disingkat BAZNAZ Kota adalah Organisasi pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur masyarakat dan organisasi Islam dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat sesuai dengan ketentuan Islam.
20.Lembaga Pengawas Eksternal adalah Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqoh.
21.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah Organisasi pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, yang dibentuk oleh atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang kemaslahatan umat Islam yang disahkan oleh Pemerintah.
22.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
23.Nisab adalah Batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya;
24.Haul adalah Masa kepemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan qomariah. Tahun qomariah, Panen atau pada saat menemukan Rikaaz.
25.Pengawas Eksternal adalah pengawas yang dibentuk oleh pemerintah kota Jambi yang bertugas mengawasi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.