1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi.
5.Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi.
6.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan selanjutnya disingkat BPMPPT adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Jambi.
7.Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Jambi
8.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Jambi.
9.Usaha adalah Kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Perusahaan adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan atau pekerjaan dengan menggunakan sarana dan peralatan.
12.Industri adalah Kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
13.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
14.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi dan badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
15.Penyidikan tindak pidana dibidang lingkungan hidup adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang lingkungan hidup.
16.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.