Dengan dibentuknya kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka wilayah kerja administrasi Kecamatan Kota Baru, Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Jambi Timur dan Kecamatan Jambi Selatan, ditetapkan sebagai berikut:
a.Kecamatan Kota Baru dengan wilayah kerja administrasi, meliputi :
1.Kelurahan Paal Lima;
2.Kelurahan Suka Karya ;
3.Kelurahan Kenali Asam Atas;
4.Kelurahan Kenali Asam Bawah; dan
5.Kelurahan Simpang III Sipin.
b.Kecamatan Telanaipura dengan wilayah kerja administrasi, meliputi:
1.Kelurahan Telanaipura;
2.Kelurahan Simpang IV Sipin;
3.Kelurahan Teluk Kenali;
4.Kelurahan Buluran Kenali;
5.Kelurahan Penyengat Rendah; dan
6.Kelurahan Pematang Sulur.
c.Kecamatan Jambi Timur dengan wilayah kerja administrasi, meliputi :
1.Kelurahan Tanjung Pinang;
2.Kelurahan Tanjung Sari;
3.Kelurahan Rajawali;
4.Kelurahan Talang Banjar;
5.Kelurahan Sijenjang;
6.Kelurahan Budiman;
7.Kelurahan Kasang;
8.Kelurahan Sulanjana; dan
9.Kelurahan Kasang Jaya.
d.Kecamatan Jambi Selatan dengan wilayah kerja administrasi, meliputi:
1.Kelurahan Thehok;
2.kelurahan Pasir Putih
3.kelurahan Pakuan Baru;
4.kelurahan Tambak Sari; dan
5.kelurahan Wijaya Pura.