1.Daerah adalah KotaJambi.
2.Walikota adalah Walikota Jambi.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Jambi yang menangani urusan dibidang pekerjaan umum.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkunagan Pemerintah Daerah Kota Jambi.
7.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.Status Jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan kepemilikannyamenjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan Kota dan jalan desa.
10.Jalan Nasional adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
11.Jalan Provinsi adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
12.Jalan Kota adalah jalan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Fungsi Jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan sifat danpergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
14.Kelas Jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
15.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
16.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
17.Jalan Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
18.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
19.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
20.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
21.Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
22.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan.
23.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
24.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hirarki.
25.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan Kota.
26.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
27.Nama Jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan.
28.Ruang milik Jalan yang selnjunya disingkat Rumija adalah Ruang Manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29.Izin pemanfaatan ruang milik jalan yang selanjutnya disebut izin adalah pemanfaatan Rumija daerah untuk suatu kegiatan usaha melalui jalan masuk ke pekarangan perusahaan, penanaman utilitas umum, penempatan papan reklame/billboard (baik di dalam maupun di luar tanah) serta penggunaan pelengkap dan perlengkapan jalan.
30.Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
31.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.