1.Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalahWalikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalahKepala Daerah Kota Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Jambi.
5.Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telahmencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
6.Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan socialyang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan,dan ketentraman lahir batinyang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani,dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasimanusia.
7.Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaandan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
8.Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkahsehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
9.Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapatmemenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosialnya.
10.Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
11.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetapagar Lansia Potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Copyright : http://jdih.jambikota.go.id
12.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia Tidak Potensial agardapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
13.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
14.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lansia,sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulankhusus bagi para Lansia.
15.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakansarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lansia untuk memperlancarmobilitas Lanjut Usia.
16.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi socialdan/atau organisasi kemasyarakatan.
17.Bangunan Umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentinganpublik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi socialdan budaya..
18.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
19.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
20.Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah atau Masyarakat secara professional.
21.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainya berdasarkan kesamaan hak.
23.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
24.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
25.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin Penyandang Disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
26.Pemberdayaan Sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian Penyandang Disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya. Copyright : http://jdih.jambikota.go.id
27.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
28.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
29.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
30.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
31.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
32.Bursa Kerja adalah kegiatan memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, serta penyaluran dan penempatan pencari kerja.
33.Subkomite adalah lembaga yang melaksanakan koordinasi dan komunikasi tentang pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di tingkat kota.
34.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah Daerah.