1.Daerah adalah Kota Jambi
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Jambi
4.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang kepemudaan dan keolahragaan.
5.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
7.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
8.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda.
9.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
10.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
11.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
12.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha.
13.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
14.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
15.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
16.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial. Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
17.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
18.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
19.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
20.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
21.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
22.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
23.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
24.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Olahraga Berkebutuhan Khusus adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
26.Organisasi Olahraga Fungsional adalah Organisasi Olahraga atau Lembaga Berbadan Hukum yang mengkoordinasikan kegiatan Cabang Olahraga Profesional tertentu.
27.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan / perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1(satu) jenis cabang olahraga (single event).
28.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan / perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
29.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan. Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
30.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disingkat Pengembangan IPTek Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan keolahragaan.