1.Daerah Kota adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna
10.Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6339);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 8). hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
8.Keluarga Rentan adalah Keluarga yang beresiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
9.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan danpendidikan.
10.Fasilitasi Ketahanan Keluarga adalah segala sesuatu yang menjadi sarana pendukung dalam rangka mewujudkan kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin
11.Motivator Ketahanan Keluarga adalah kader yang menjalankan tugas untuk mewujudkan pembangunan Ketahanan Keluarga di wilayahtugasnya.
12.Rencana Jangka Panjang Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah Perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang disusun dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
13.Rencana Jangka Menengah Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah Perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang disusun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
14.Data Pilah Keluarga adalah informasi yang dapat menjadi salah satu indikator dalam mengukur capaian ketahanan keluarga.