DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, meliputi: asas, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; pencemaran air dan udara; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; hak dan kewajiban; kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan; pengawasan; pembiayaan; sanksi administrasi; sanksi pidana

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…