1.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Kota Jambi.
3.Walikota adalah Walikota Jambi.
4.Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelengarakan pendidikan kepramukaan.
5.Pramuka adalah Warga Negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan satya pramuka dan darma pramuka.
6.Kepramukaan adalah segala aspek kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan pramuka.
7.Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengalaman nilai-nilai kepramukaan dna kode kehormatan pramuka sebagaimana tercantum di dalam Dasa Darma Pramuka.
8.Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan merupakan penyelenggaraan pendidikan non-formal pada Satuan Pendidikan dan Perangkat Daerah.
9.Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA) dan Perguruan Tinggi di Kota Jambi.
10.Gugusdepan adalah satuan pendidikan pramuka yang dapat berpangkalan di sekolah, di perguruan tinggi, di masjid, kelompok masyarakat (komunitas), di instansi pemerintah dan/atau swasta.
11.Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
12.Satuan Karya Pramuka yang selanjutnya disingkat SAKA adalah wadah pendukung pendidikan kepramukaan yang bertujuan untuk pengembangan keterampilan khusus dan kewirausahaan yang berada pada pembinaan organisasi perangkat daerah.
13.Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
14.Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
15.Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun. Copyright : http://jdih.jambikota.go.id
16.Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 21 sampai 25 tahun.
17.Pramuka dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka berusia serendah-rendahnya 26 tahun.
18.Pramuka dewasa adalah Pembina dan Pelatih Pembina yang bertugas sebagai tenaga pendidikan dalam Gerakan Pramuka
19.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Kota Jambi yang menaungi Satuan Karya Pramuka.
20.Pusat pendidikan dan Pelatihan adalah badan penyelenggara Pendidikan dan Latihan Kepramukaan di Kwartir Cabang.
21.Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
22.Prinsip dasar kepramukaan adalah prinsip yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
23.Metode kepramukaan adalah tata cara pengelolaan kegiatan pendidikaan kepramukaan.
24.Ekstrakulikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar dengan tujuan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik sebagai bagian dari kegiatan kurikuler.
25.Eksrakulikuler Wajib Pramuka merupakan program ekstrakulikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler tersebut.
26.Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ektrakulikuler Wajib yang diselenggarakan sekali dalam setiap satu tahun ajaran.
27.Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakulikuler Wajib yang dilaksanakan secara rutin setiap minggu.
28.Model Reguler adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ektrakurikuler yang merupakan kegiatan tambahan untuk peserta didik pramuka yang memiliki peminatan khusus.
29.Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan.
30.Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa yang akan mengelola dan memimpin di gugus depan.