1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah WALI KOTA sebagai unsur penyelenggaran pemerintah daerah yang memimpin urusan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi.
3.WALI KOTA adalah WALI KOTA Jambi.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Perlindungan Khusus Anak adalah Suatu bentuk Perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
9.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai system pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
10.Perencanaan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
11.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk Pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam mempersipakan, merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi setiap kebijakan, kegiatan dan program untuk mencapai indikator KLA.
12.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak di pendidikan.
13.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Kelurahan yang melibatkan masyarakat, media massa dan dunia usaha yang berada di Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
14.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya KLA.
15.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
16.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
17.Masyarakat adalah orang perorangan, keluarga, masyarakat, forum komunikasi dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga sosial, media massa atau yang sejenis lainnya.
18.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau kelurga sederhana dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
19.Media Massa adalah sarana komunikasi dalam penyampaian dan penyebaran berita kepada masyarakat.
20.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menangah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
21.Lembaga Adat Melayu Jambi selanjutnya disingkat LAM Jambi adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota- anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian dan pengembangan Adat Melayu Jambi.
22.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi Anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik yang pembentukannya dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
23.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.