1.Daerah adalah Kota Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Jambi.
4.Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Jambi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Jambi.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelanggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jambi yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di Daerah.
9.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jambi yang selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jambi.
10.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
12.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
13.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
14.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
15.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
16.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologi, kronologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan termologi pada suatu wilayah untuk jangka waku tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam dan mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan dampak buruk bahaya tertentu.
17.Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat TRC adalah suatu Tim yang dibentuk oleh Kepala BPBD, terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana.
18.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
19.Instansi Teknis adalah lembaga/organisasi Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah yang berperan langsung atau tidak langsung dalam urusan penanggulangan Bencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.