a.retribusi pelayanan kesehatan pemungutan dilakukan oleh Rumah Sakit Abdul Rahman Sayoeti Kota Jambi;
b.retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus pemungutan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi;
c.Dihapus;
d.retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pemungutan dilakukan oleh dinas perhubungan kota jambi;
e.retribusi pelayanan pasar pemungutan dilakukan oleh dinas perdagangan dan perindustrian kota Jambi;
f.retribusi penggantian biaya cetak peta pemungutan dilakukan oleh bagian pemerintahan kota Jambi;
g.retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pemungutan dilakukan oleh dinas perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi;
h.retribusi pengujian kendaraan bermotor pemungutan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi;
i.retribusi pemeriksaan pengujian dan penggunaan alat pemadam kebakaran pemungutan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi;
j.retribusi pengendalian menara telekomukasi pemungutan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi; dan
k.retribusi pelayanan pemakaman/pengabuan mayat pemungutan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi.
11.Ketentuan Pasal 100A dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal, 27 Juli 2020 WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi pada tanggal, 27 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd BUDIDAYA LEMBARAN DAERAH KOTA KOTA JAMBI TAHUN 2020 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI : (6-12/ 2020 ) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI ttd AMIRULLAH, SH Pembina T.k I NIP. 19650929 199602 1 001 A. BESARAN TARIF PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN NO RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN TARIF 1 Rumah Tangga Rp 5,000.00 /bulan 2 Asrama, Rumah Kos
a.Menampung kurang lebih dari atau 50 orang Rp 50,000.00 /bulan
b.Menampung 51 sampai dengan 100 orang Rp 70,000.00 /bulan
c.Menampung 101 sampai dengan 200 orang Rp 120,000.00 /bulan
d.Menampung lebih dari 200 orang Rp 250,000.00 /bulan 3 Hotel
a.Hotel berbintang
1.Bintang lima ..................................................... Rp 1,000,000.00 /bulan
2.Bintang empat .................................................. Rp 800,000.00 /bulan
3.Bintang tiga ...................................................... Rp 600,000.00 /bulan
4.Bintang dua ...................................................... Rp 400,000.00 /bulan
5.Bintang satu ...................................................... Rp 300,000.00 /bulan
b.Hotel Melati ......................................................... Rp 200,000.00 /bulan 4 Restoran/rumah makan/café
a.Restoran ............................................................... Rp 250,000.00 /bulan
b.Rumah Makan berdasarkan luas dan lantai bangunan
1.51 s/d 100 M2 Rp 150,000.00 /bulan
2.101 M2 ke atas Rp 200,000.00 /bulan
c.Cafe ..................................................................... Rp 150,000.00 /bulan
d.Warung Nasi/kopi Rp 1,000.00 /hari
1.0 s/d 50 M2
e.Kantin Rp 75,000.00 /bulan
f.Resto/ toko pempek/bakso/sop/soto/kerupuk berdasarkan luas dan lantai bangunan
1.0 s/d 50 M2 Rp 75,000.00 /bulan
2.51 s/d 100 M2 Rp 125,000.00 /bulan
3.101 M2 ke atas Rp 175,000.00 /bulan
g.Showroom & galery kopi Rp 200,000.00 /bulan 5 Pelayanan kesehatan swasta ;
a.Rumah Sakit tipe A Rp 800,000.00 /bulan
b.Rumah Sakit tipe B Rp 600,000.00 /bulan
c.Rumah Sakit tipe C Rp 400,000.00 /bulan
d.Rumah sakit khusus Rp 200,000.00 /bulan
e.Apotik dan Toko Obat
1.apotik Rp 50,000.00 /bulan
2.toko obat Rp 35,000.00 /bulan
f.Optik Rp 30,000.00 /bulan
g.PKM/sinshe/pengobatan tradisional Rp 25,000.00 /bulan
h.Praktek dokter umum/gigi Rp 25,000.00 /bulan
i.Praktek dokter spesialis Rp 50,000.00 /bulan
j.Praktek Bidan Rp 25,000.00 /bulan
k.Rumah bersalin/klinik Rp 50,000.00 /bulan LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI KOTA JAMBI NOMOR : 6 TAHUN 2020 TANGGAL : 27 Juli 2020 TENTANG : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM 6 Industri/Pabrik
a.besar (kelas A) Rp 1,500,000.00 /bulan
b.Menengah (kelas B) Rp 1,000,000.00 /bulan
c.Kecil (kelas C) Rp 500,000.00 /bulan
d.Industri rumah tangga Rp 100,000.00 /bulan 7 gudang berdasarkan luas dan lantai bangunan
a.0 s/d 50 M2 Rp 200,000.00 /bulan
b.51 s/d 100 M2 Rp 400,000.00 /bulan
c.101 M2 ke atas Rp 700,000.00 /bulan 8 Bioskop ................................................................ Rp 200,000.00 /bulan 9 Perkantoran
a.swasta
1.perbankan Rp 250,000.00 /bulan
2.non perbankan
a.PT Rp 200,000.00 /bulan
b.PD,CV, Firma Rp 50,000.00 /bulan
c.Notaris Rp 50,000.00 /bulan
d.LBH dan sejenisnya Rp 50,000.00 /bulan
e.Yayasan non pendidikan Rp 25,000.00 /bulan
f.Koperasi Rp 25,000.00 /bulan
g.Organisasi Rp 30,000.00 /bulan
b.Pemerintah
1.perbankan
a.kantor induk/cabang Rp 40,000.00 /bulan
b.Unit Rp 20,000.00 /bulan
2.BUMD, BUMN Rp 40,000.00 /bulan
3.Lembaga pembiayaan........................................ Rp 30,000.00 /bulan 10 Pertokoan berdasarkan jenis, luas dan lantai bangunan
a.toko kelontong/manisan/ kue dan roti
1.0 s/d 35 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.36 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
b.Toko elektronik/alat musik/komputer/celular
1.0 s/d 35 M2 Rp 50,000.00 /bulan
2.36 M2 ke atas Rp 100,000.00 /bulan
c.Toko bahan bangunan,kaca, pecah belah, meubel
1.0 s/d 35 M2 Rp 50,000.00 /bulan
2.36 M2 ke atas Rp 100,000.00 /bulan
d.Toko emas dan perhiasaan ............................................................. Rp 50,000.00 /bulan
e.Toko studio photo, cuci cetak film/fhoto copy dan alat tulis kantor
1.0 s/d 35 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.36 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
f.Toko Pakaian jadi, kain, taylor/penjahit,karpet
1.0 s/d 35 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.36 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
g.Toko alat-alat kendaraan bermotor darat laut, variasi kendaraan
1.0 s/d 35 M2 Rp 50,000.00 /bulan
2.36 M2 ke atas Rp 100,000.00 /bulan
h.Toko alat-alat kesehatan
1.0 s/d 50 M2 Rp 50,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 100,000.00 /bulan
i.Toko alat- alat salon
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan J. Toko alat-alat pertanian, makanan ternak
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan K. Toko ikan ternak/hias, burung dan hewan peliharaan lainnya
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
l.Toko sepeda
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
m.Toko Boneka/asesoris rambut/ pakaian bayi
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
n.Toko Parpum
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan O. Toko alat sholat/sembahyang
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
p.Toko Buah
1.0 s/d 50 M2 Rp 150,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 300,000.00 /bulan
q.Toko/ defo air minum/isi ulang
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
r.Toko jual beli hasil bumi/pinang/sawit dll
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
s.Toko/depot jual tanaman hias dan buah
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
t.Toko keramik hias
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan
u.Toko jamu Tradisional
1.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.51 M2 ke atas Rp 50,000.00 /bulan 11 Pertokoan Modern
a.mini market Rp 200,000.00 /bulan
b.Super market/ swalayan/ toko serba ada Rp 500,000.00 /bulan
c.Mall/pasar modern Rp 1,000,000.00 /bulan 12 tempat hiburan/promosi/permainan ketangkasan senggar senam/fitnes/ tempat kebugaran
a.tempat hiburan tertutup (tetap) Rp 50,000.00 /bulan
1.Bar Rp 150,000.00 /bulan
2.Karaoke Rp 100,000.00 /bulan
3.Pub Rp 150,000.00 /bulan
b.Sarana Olahraga Komersial
1.Futsal Rp 50,000.00 /bulan
2.Bulutangkis Rp 50,000.00 /bulan
3.Kolam Renang Rp 50,000.00 /bulan
c.Tempat hiburan terbuka (musiman)
1.1 sampai dengan 3 hari Rp 500,000.00 /bulan
2.1 sampai dengan 7 hari Rp 1,000,000.00 /bulan
3.1 sampai dengan 14 hari Rp 1,500,000.00 /bulan
4.hari 15 ke atas Rp 1,700,000.00 /bulan 13 kios/los penjualan Rp 15,000.00 /bulan 14 pedagang kaki lima Rp 1,000.00 /bulan 15 salon,barber shop,tukang pangkas rambut Rp 30,000.00 /bulan
a.Salon Rp 50,000.00 /bulan
b.Barber Shop Rp 50,000.00 /bulan
c.Tukang pangkas Rambut Rp 25,000.00 /bulan 16 tempat cuci kendaraan
a.untuk kendaraan roda 4 Rp 100,000.00 /bulan
b.Untuk kendaraan roda 2 Rp 25,000.00 /bulan 17 bengkel berdasarkan luas bangunan
a.bengkel bubut
1.0 s/d 75 M2 Rp 25,000.00 /bulan
2.76 s/d 150 M2 Rp 50,000.00 /bulan
3.151 M2 ke atas Rp 100,000.00 /bulan
b.Bengkel kendaraan
1.mobil
a.0 s/d 75 M2 ...................................................................................... Rp 30,000.00 /bulan
b.76 s/d 150 M2 .................................................................................. Rp 50,000.00 /bulan
c.151 M2 ke atas ................................................................................. Rp 100,000.00 /bulan
2.Motor Rp 30,000.00 /bulan
3.Sepeda Rp 10,000.00 /bulan 18 lembaga pendidikan
a.perguruan tinggi Rp 50,000.00 /bulan
b.SLTP/SMA sederajat Rp 25,000.00 /bulan
c.SD Sederajat Rp 10,000.00 /bulan
d.TK Rp 5,000.00 /bulan
e.LPLS/kursus keterampilan Rp 15,000.00 /bulan 19 Warnet Rp 50,000.00 /bulan 20 SPBU/Pangkalan minyak
a.SPBU Rp 150,000.00 /bulan
b.Pangkalan Minyak/gas Rp 20,000.00 /bulan 21 Aktivitas pedagang informal Rp 5,000.00 /bulan (pasar beduk) 22 showroom kendaraan
a.roda 2 (dua) Rp 50,000.00 /bulan
b.Roda 4 (empat) Rp 100,000.00 /bulan 23 Bazar sosial
a.1 s/d 7 hari Rp 35,000.00 /bulan
b.Untuk hari ke 8 dan seterusnya Rp 4,000.00 /hari 24 sarang walet (baru)
a.0 s/d 75 M2 Rp 100,000.00 /bulan
b.76 s/d 150 M2 Rp 150,000.00 /bulan
c.151 M2 ke atas Rp 200,000.00 /bulan 25 Bangsal kayu/pengrajin kayu/ sawmill
a.0 s/d 75 M2 Rp 150,000.00 /bulan
b.76 s/d 150 M2 Rp 225,000.00 /bulan
c.151 M2 ke atas Rp 300,000.00 /bulan 26 Bangsal konsen/furniture
a.0 s/d 75 M2 Rp 150,000.00 /bulan
b.76 s/d 150 M2 Rp 225,000.00 /bulan
c.151 M2 ke atas Rp 300,000.00 /bulan 27 Bangsal pembuatan genteng dan bahan bangunan
a.0 s/d 75 M2 Rp 150,000.00 /bulan
b.76 s/d 150 M2 Rp 225,000.00 /bulan
c.151 M2 ke atas Rp 300,000.00 /bulan 28 Jasa Laundry Rp 100,000.00 /bulan 29 Pool kendaraan Rp 70,000.00 /bulan 30 service elektronik Rp 70,000.00 /bulan 31 panti pijat Rp 70,000.00 /bulan 32 agen/distributor/penyalur barang (baru)
a.0 s/d 75 M2 Rp 150,000.00 /bulan
b.76 s/d 150 M2 Rp 225,000.00 /bulan
c.151 M2 ke atas Rp 300,000.00 /bulan 33 Ngampas/Pengecer Rp 50,000.00 /bulan 34 Gedung Pertemuan/dikomersilkan Rp 500,000.00 /bulan 35 Catering Rp 50,000.00 /bulan 36 Toko Olahraga
a.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
b.51 s/d ke atas Rp 50,000.00 /bulan 37 Toko Sepatu
a.0 s/d 50 M2 Rp 25,000.00 /bulan
b.51 s/d ke atas Rp 50,000.00 /bulan 38 Jual Beli Barang Bekas Rp 50,000.00 /bulan 39 Advertising/Printing Rp 100,000.00 /bulan 40 Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk ke TPA Rp 100,000.00 /ton B. BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
1.pemakaian pelataran : ukuran 1 M Rp. 1.500,-/hari
2.pemakaian los :
a.pasar kelas I Rp. 3.200,-/hari
b.pasar kelas II Rp. 2.500,-/hari
c.pasar kelas III Rp. 2.000,-/hari
d.pasar kelas IV Rp. 1.400,-/hari
e.pasar kelas V Rp. 1.100,-/hari
3.pemakaian Kios :
a.pasar kelas I golongan A Rp. 900/M2/hari golongan B Rp. 800/M2/hari golongan C Rp. 600/M2/hari
b.pasar kelas II golongan A Rp. 700/M2/hari golongan B Rp. 600/M2/hari golongan C Rp. 450/M2/hari
c.pasar kelas III golongan A Rp. 550,-/M2/hari golongan B Rp. 450,-/M2/hari golongan C Rp. 350,-/M2/hari
d.pasar kelas IV golongan A Rp. 450,-/M2/hari golongan B Rp. 400,-/M2/hari golongan C Rp. 350,-/M2/hari
e.pasar kelas V golongan A Rp. 400,-/M2/hari golongan B Rp. 350,-/M2/hari golongan C Rp. 300,-/M2/hari
4.pasar beduk : ukuran 1,5 x 2 M Rp. 125.000,-/Kav/kegiatan
5.pemakaian fasilitas :
1.payung meja /tenda Rp. 100.000,-/m 2 /hari
6.Pemakaian Kios Selain Pasar Rakyat (pasar tematik) NO. NAMA PASAR TARIF
1.MALIOBORO Rp. 2.700-/ m 2 /hari
2.MAYANG SARI Rp. 1.000,-/ m 2 /hari
3.GANG SIKU Rp. 1.500,-/ m 2 /hari
4.TANAH PILIH ATAS Rp. 1.000,-/ m 2 /hari
5.SIJIMAT Rp. 1.500,-/ m 2 /hari
6.SITIMANG Rp. 1.000,-/ m 2 /hari
7.KEBUN BUNGO Rp. 1.500,-/ m 2 /hari
8.BUAH-BUAHAN Rp. 1.500,-/ m 2 /Hari
9.JALAN HINDIA Rp. 1.000,-/ m 2 /Hari
10.TANGGO RAJO Rp. 1.000,-/ m 2 /hari
11.A.KEBUN HANDIL BLOK ATAS B. KEBUN HANDIL BLOK BAWAH Rp. 1.500,-/ m 2 /hari Rp. 1.000,-/ m 2 /hari C. BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1.Besarnya biaya pengujian berkala untuk setiap jenis Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut :
a.tarif retribusi pengujian berkala untuk pertama kali : 1) JBB dibawah 2 ton Rp. 80.000,- 2) JBB 2,01 ton s/d 7 ton Rp. 90.000,- 3) JBB diatas 7,01 ton s/d 14 ton Rp. 100.000,- 4) JBB diatas 14,01 ton s/d 24 ton Rp. 125.000,- 5) JBB diatas 24,01 ton Rp. 150.000,-
b.Tarif retribusi pengujian berkala untuk ke-2 dan seterusnya : 1) JBB dibawah 2 ton Rp. 50.000,- 2) JBB 2 ton s/d 7 ton Rp. 60.000,- 3) JBB 7 ton s/d 14 ton Rp. 75.000,- 4) JBB 14 ton s/d 24 ton Rp. 100.000,- 5) JBB diatas 24 ton Rp. 120.000,-
c.Tarif retribusi Numpang uji dikenakan : 1) JBB dibawah 2 ton Rp. 50.000,- 2) JBB 2 ton s/d 7 ton Rp. 60.000,- 3) JBB 7 ton s/d 14 ton Rp. 75.000,- 4) JBB 14 ton s/d 24 ton Rp. 100.000,- 5) JBB diatas 24 ton Rp. 120.000,-
d.Tarif retribusi pergantian buku uji / kartu uji Rp.15.000,-
e.Tarif retribusi pergantian sertifikat stiker hologram Rp.30.000,-
f.Tarif emisi gas buan dan rader asap (kendaraan pemerintah) sebesar Rp.10.000,-
g.Tarif emisi gas buang dan kadar asap sebesar Rp.50.000,- D. BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMERIKSAAN PENGUJIAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
1.Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Jenis Foam/Busa, Dry Powder (serbuk) CO2, Hallon dan Sejenisnya : Rp.55.000,-
2.Alat Pemadam Api Beroda (APAB/Troly) jenis Foam/Busa, Dry Powder (serbuk) CO2, Hallon dan sejenisnya : Rp.100.000,-
3.Alat Pemadam Kebakaran berupa Hydant, Sprinkle, Alarm dan Detector Asap/Panas dan Seames Conection Per Unit/Tahun adalah sebagai berikut :
a.hydrant halaman dan hydrant gedung (dalam bangunan) pertitik : Rp.35.000,-
b.sprinkler : Rp.3.500,-
c.alarm/detector setiap satu titik : Rp.35.000,-
d.sambungan pemadam kebakaran (seames conection) pertitik : Rp.35.000,- E. BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG NO JENIS ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) TERA TERA ULANG 1 UKURAN PANJANG
a.Sampai dengan 2 meter Rp. 10.000 Rp. 5.000
b.Lebih dari 2 meter sampai dengan 10 meter Rp. 75.000 Rp. 50.000
c.Lebih dari 10 meter, tarif 10 meter ditambah untuk tiap 10 meter atau bagiannya Rp. 10.000 Rp. 5.000 2 TAKARAN KERING ATAU TAKARAN BASAH
a.Sampai dengan 2 liter Rp. 10.000 Rp. 5.000
b.Lebih dari 2 liter sampai dengan 10 liter Rp. 12.500 Rp. 7.500
c.Lebih dari 10 liter Rp. 15.000 Rp. 10.000 3 BEJANA UKUR
a.Sampai dengan 20 liter Rp. 75.000 Rp. 50.000
b.Lebih dari 20 liter sampai dengan 100 liter Rp. 100.000 Rp. 75.000
c.Lebih dari 100 liter sampai dengan 500 liter Rp. 125.000 Rp. 100.000
d.Lebih dari 500 liter sampai dengan 1.000 liter Rp. 200.000 Rp. 150.000
e.Lebih dari 1.000 liter, tarif 1.000 liter ditambah untuk tiap 1.000 liter atau bagiannya dengan Rp. 150.000 Rp. 100.000 4 ANAK TIMBANGAN
1.Anak Timbangan Biasa
a.Sampai dengan 1 kilogram Rp. 4.000 Rp. 2.000
b.Lebih dari 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram Rp. 8.000 Rp. 4.000
c.Lebih dari 5 kilogram Rp. 15.000 Rp. 7.500
2.Anak Timbangan Halus
a.Sampai dengan 1 kilogram Rp. 6.000 Rp. 4.000
b.Lebih dari 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram Rp. 10.000 Rp. 7.500
c.Miligram Rp. 3.000 Rp. 2.000 5 TIMBANGAN MEKANIK
1.Dacin Logam
a.Sampai dengan 25 kilogram Rp. 20.000 Rp. 15.000
b.Lebih dari 25 kilogram sampai dengan 100 kilogram Rp. 25.000 Rp. 20.000
c.Lebih dari 100 kilogram Rp. 30.000 Rp. 25.000
2.Timbangan Meja
a.Sampai dengan 10 kilogram Rp. 15.000 Rp. 10.000
b.Lebih dari 10 kilogram Rp. 20.000 Rp. 15.000
3.Timbangan Pegas
a.Sampai dengan 25 kilogram Rp. 15.000 Rp. 10.000
b.Lebih dari 25 kilogram sampai dengan 100 kilogram Rp. 20.000 Rp. 15.000
c.Lebih dari 100 kilogram Rp. 25.000 Rp. 20.000
4.Timbangan Kuadran/Surat Rp. 15.000 Rp. 10.000
5.Timbangan Bobot Ingsut
a.Sampai dengan 25 kilogram Rp. 20.000 Rp. 15.000
b.Lebih dari 25 kilogram sampai dengan 100 kilogram Rp. 25.000 Rp. 20.000
c.Lebih dari 100 kilogram sampai dengan 250 kilogram Rp. 30.000 Rp. 25.000
d.Lebih dari 250 kilogram sampai dengan 500 kilogram Rp. 40.000 Rp. 30.000
e.Lebih dari 500 kilogram sampai dengan 1.000 kilogram Rp. 50.000 Rp. 40.000
f.Lebih dari 1.000 kilogram Rp. 75.000 Rp. 50.000
6.Timbangan Cepat
a.Sampai dengan 25 kilogram Rp. 15.000 Rp. 10.000
b.Lebih dari 25 kilogram sampai dengan 100 kilogram Rp. 20.000 Rp. 15.000
c.Lebih dari 100 kilogram sampai dengan 250 kilogram Rp. 30.000 Rp. 20.000
d.Lebih dari 250 kilogram sampai dengan 500 kilogram Rp. 40.000 Rp. 30.000
e.Lebih dari 500 kilogram sampai dengan 1.000 kilogram Rp. 50.000 Rp. 40.000
f.Lebih dari 1.000 kilogram Rp. 75.000 Rp. 50.000
7.Timbangan Sentisimal
a.Sampai dengan 500 kilogram Rp. 75.000 Rp. 50.000
b.Lebih dari 500 kilogram sampai dengan 1.000 kilogram Rp. 100.000 Rp. 75.000
c.Lebih dari 1.000 kilogram sampai dengan 3.000 kilogram Rp. 150.000 Rp. 100.000
8.Neraca
a.Neraca biasa Rp. 25.000 Rp. 20.000
b.Neraca emas Rp. 35.000 Rp. 30.000
c.Neraca obat Rp. 50.000 Rp. 40.000
6.TIMBANGAN ELEKTRONIK
1.Timbangan elektronik kelas III dan IV (biasa dan sedang)
a.Sampai dengan 1 kilogram Rp. 20.000 Rp. 15.000
b.Lebih dari 1 kilogram sampai dengan 10 kilogram Rp. 30.000 Rp. 25.000
c.Lebih dari 10 kilogram sampai dengan 100 kilogram Rp. 40.000 Rp. 30.000
d.Lebih dari 100 kilogram sampai dengan 250 kilogram Rp. 75.000 Rp. 50.000
e.Lebih dari 250 kilogram sampai dengan 500 kilogram Rp. 150.000 Rp. 100.000
f.Lebih dari 500 kilogram sampai dengan 1.000 kilogram Rp. 200.000 Rp. 150.000
g.Lebih dari 1.000 kilogram Rp. 150.000 Rp. 100.000
2.Timbangan Elektronik Kelas II (halus)
a.Sampai dengan 1 kilogram Rp. 30.000 Rp. 25.000
b.Lebih dari 1 kilogram sampai dengan 10 kilogram Rp. 40.000 Rp. 30.000
c.Lebih dari 10 kilogram sampai dengan 100 kilogram Rp. 50.000 Rp. 40.000
d.Lebih dari 100 kilogram sampai dengan 250 kilogram Rp. 60.000 Rp. 50.000
e.Lebih dari 250 kilogram sampai dengan 500 kilogram Rp. 70.000 Rp. 60.000
f.Lebih dari 500 kilogram sampai dengan 1.000 kilogram Rp. 100.000 Rp. 70.000
g.Lebih dari 1.000 kilogram sampai dengan 3.000 kilogram Rp. 150.000 Rp. 100.000
3.Timbangan Elektronik Kelas 1 (khusus) sampai dengan 10 kilogram Rp. 150.000 Rp. 100.000
7.TIMBANGAN JEMBATAN MEKANIK / ELEKTRONIK
1.Timbangan Jembatan 1 (satu) Indikator, untuk setiap ton Rp. 30.000 Rp. 25.000
2.Timbangan Jembatan 2 (dua) Indikator, untuk setiap ton Rp. 40.000 Rp. 30.000
8.TIMBANGAN BAN BERJALAN
a.Sampai dengan 100 ton/jam Rp. 300.000 Rp. 250.000
b.Lebih dari 100 ton/jam sampai dengan 500 ton/jam Rp. 400.000 Rp. 350.000
c.Lebih dari 500 ton/jam Rp. 600.000 Rp. 500.000
9.METER TAXI Rp. 30.000 Rp. 25.000
10.ALAT UKUR CAIRAN MINYAK
1.Meter Kerja
a.Sampai dengan 15 m³/h Rp. 300.000 Rp. 200.000
b.Lebih dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h Rp. 400.000 Rp. 300.000
c.Lebih dari 100 m³/h Rp. 500.000 Rp. 400.000
2.Meter Induk (Master Meter)
a.Sampai dengan 15 m³/h Rp. 400.000 Rp. 300.000
b.Lebih dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h Rp. 500.000 Rp. 400.000
c.Lebih dari 100 m³/h Rp. 600.000 Rp. 500.000
3.Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak untuk setiap badan ukur/nozzle Rp. 125.000 Rp. 100.000
4.Meter Gas
a.Sampai dengan 50 m³/h Rp. 50.000 Rp. 25.000
b.Lebih dari 50 m³/h dihitung sebagai berikut: . 1. 50 m³/h pertama Rp. 50.000 Rp. 25.000 . 2. Selebihnya dari 50 m³/h sampai dengan 500 m³/h setiap 10 m³/h Rp. 2.000 Rp. 2.000 . 3. Selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 1.000 m³/h setiap 10 m³/h Rp. 1.000 Rp. 1.000 . 1. Selebihnya dari 1.000 m³/h sampai dengan 2.000 m³/h setiap 10 m³ Rp. 500 Rp. 500 . 5. Selebihnya dari 2.000 m³/h setiap 10 m³/h (bagian dari 10 m³/h dihitung 10 m³/h) Rp. 250 Rp. 250
5.Meter Air
a.Kapasitas 10 m³/h dan kurang Rp. 25.000 Rp. 20.000
b.Kapasitas 10 m³/h sampai dengan 100 m³/h Rp. 30.000 Rp. 25.000
c.Kapasitas lebih dari 100 m³/h Rp. 40.000 Rp. 30.000
6.Meter Listrik
a.1 phasa kelas 2 Rp. 25.000 Rp. 20.000
b.3 phasa kelas 2 Rp. 30.000 Rp. 25.000
c.1 phasa kelas 0,5 atau kelas 1 Rp. 30.000 Rp. 25.000
d.3 phasa kelas 0,5 atau kelas 1 Rp. 40.000 Rp. 30.000
e.Meter pembatas arus Rp. 30.000 Rp. 20.000
11.ALAT UKUR VOLUMETRIK
1.Meter Prover
a.Kapasitas 2,000 liter dan kurang/seksi Rp. 400.000 Rp. 200.000
b.Kapasitas 2,000 liter sampai dengan 10.000 liter/seksi Rp. 500.000 Rp. 300.000
c.Kapasitas lebih dari 10.000 liter/seksi Rp. 700.000 Rp. 500.000
2.Alat Ukur Dari Gelas
a.Labu ukur, buret dan pipet Rp. 30.000 Rp. 10.000
b.Gelas ukur, setiap 100 mililiter dengan minimalnya Rp. 5.000,- Rp. 2.000 Rp. 1.000
3.Tangki Ukur Tetap A. Bentuk Silinder Tegak . 1. Sampai dengan 500 kl Rp. 750.000 Rp. 500.000
2.lebih dari 500 kl dihitung sbb:
a.500 kl pertama Rp. 750.000 Rp. 500.000
b.Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kl, setiap kl Rp. 1.000 Rp. 1.000
c.Selebihnya dari 1.000 kl sampai dengan 2.000 kl, setiap kl Rp. 500 Rp. 500
d.Selebihnya dari 2.000 kl sampai dengan 5.000 kl, setiap k Rp. 300 Rp. 300
e.Selebihnya dari 5.000 kl sampai dengan 20.000 kl, setiap kl Rp. 250 Rp. 250
f.Selebihnya dari 20.000 kl, setiap kl Rp. 200 Rp. 200 B. Bentuk Bola dan Speroidal
1.Sampai dengan 500 kl Rp. 750.000 Rp. 500.000
2.Lebih dari 500 kl dihitung sbb :
a.500 kl pertama Rp. 750.000 Rp. 500.000
b.Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kl, setiap kl Rp. 1.000 Rp. 1.000
c.Selebihnya dari 1.000, setiap kl Rp. 500 Rp. 500 C. Bentuk Silinder Datar/Kotak
1.Sampai dengan 10 kl Rp. 300.000 Rp. 250.000
2.Lebih dari 5 sampai dengan 10 kl, setiap kl Rp. 750.000 Rp. 500.000
a.10 kl pertama Rp. 750.000 Rp. 500.000
b.Selebihnya dari 10 kl sampai dengan 50 kl, setiap kl Rp. 10.000 Rp. 10.000
c.Selebihnya dari 50 kl, setiap kl (bagian dari kl dihitung 1 kl) Rp. 5.000 Rp. 5.000
4.Tangki Ukur Gerak A. Tangki Ukur Mobil dan Wagon
1.Sampai dengan 5 kl Rp. 300.000 Rp. 250.000
2.Lebih dari 5 kl dihitung sebagai berikut :
a.5 kl pertama Rp. 300.000 Rp. 250.000
b.Selebihnya dari 5 kl, setiap kl Rp. 20.000 Rp. 20.000 B. Tangki Ukur Tongkang dan Apung untuk setiap kompartemen
1.Sampai dengan 50 kl Rp. 400.000 Rp. 300.000
2.Lebih dari 50 kl dihitung sbb:
a.50 kl pertama Rp. 400.000 Rp. 300.000
b.Selebihnya dari 50 kl sampai dengan 75 kl, setiap kl Rp. 5.000 Rp. 5.000
c.Selebihnya dari 75 kl sampai dengan 100 kl, setiap kl Rp. 4.000 Rp. 4.000
d.Selebihnya dari 100 kl sampai dengan 250 kl, setiap kl Rp. 1.000 Rp. 1.000
e.Selebihnya dari 250 kl sampai dengan 500 kl, setiap kl Rp. 500 Rp. 500
f.Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 5000 kl, setiap kl (bagian dari kl dihitung 1 kl) Rp. 200 Rp. 200 12 ALAT UKUR TINGGI, WAKTU, SUHU DAN LAINNYA
a.Alat Pencap Kartu otomatis (Printer/Recorder) Rp. 25.000 Rp. 20.000
b.Alat Pencap Kartu Tidak Otomatis Rp. 20.000 Rp. 15.000
c.Meter Kadar Air Rp. 30.000 Rp. 25.000
d.Alat Ukur Tekstil, Kabel dan sejenisnya Rp. 25.000 Rp. 20.000
e.Alat Ukur Tinggi Rp. 25.000 Rp. 20.000
f.Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge) Mekanik Rp. 75.000 Rp. 50.000
g.Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge) Elektronik Rp. 100.000 Rp. 75.000
h.Stop Watch (pengukur waktu) Rp. 30.000 Rp. 25.000
i.Speedometer (pengukur kecepatan) Rp. 30.000 Rp. 25.000
j.Meter Parker Rp. 25.000 Rp. 20.000
k.Neraca Analitis Rp. 75.000 Rp. 50.000
l.Neraca Substitusi Rp. 75.000 Rp. 50.000
m.Thermometer Rp. 25.000 Rp. 20.000
n.Wadah Curah setiap liternya dikalikan dengan Rp. 5.000 Rp. 5.000
o.Mesin atau Alat Ukur Luas Rp. 20.000 Rp. 20.000
p.Alat Ukur Sudut Rp. 25.000 Rp. 20.000
q.Block Gauge (Balok Ukur) Rp. 30.000 Rp. 25.000
r.Micrometer Rp. 25.000 Rp. 20.000
s.Aerometer dan Densimeter Rp. 25.000 Rp. 20.000
t.Perlengkapan Meter Arus BBM Rp. 30.000 Rp. 20.000
u.Perlengkapan Meter Gas Orofis Rp. 30.000 Rp. 20.000
v.Alat-alat ukur presisi lainnya Rp. 30.000 Rp. 20.000 F. BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 3.485.000,- /menara/ tahun. WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA