menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Tarif Retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL).
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507; WALIKOTAJAYAPURA, TARIF RETRIBUSI KEBERSIHAN PEDAGANG KAKILIMA (PKL) DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA TENTANG WALIKOTAJAYAPURA PERATURANWALIKOTAJAYAPURA NOMOR 13 TAHUN 2025 Mengingat Menimbang
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533;)
3.Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan J alan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 2 •
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
14.Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291); 3 PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF RETRIBUSI KEBERSIHANPEDAGANGKAKILIMA(PKL). Menetapkan MEMUTUSKAN:
15.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Norn.or 41 tahun 2012 tentang Pedornan Penataan dan Pernberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Norn.or607);
16.Peraturan Daerah Kata Jayapura Norn.or 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pernberdayaan Pedagang Kaki Lima;
17.Peraturan Daerah Kata Jayapura Norn.or 5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Kata Jayapura Tahun 2016 Norn.or 104, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kata Jayapura Norn.or 68) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Jayapura Norn.or 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kata Jayapura Norn.or 5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lernbaran Daerah Kata Jayapura Tahun 2023 Norn.or 226, Tarnbahan Lernbaran Daerah Norn.or 163);
18.Peraturan Daerah Kata Jayapura Norn.or 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2023 Norn.or 224, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kota Jayapura Norn.or224);
19.Peraturan Walikota Jayapura Norn.or 103 Tahun 2023 tentang Cara Pernungutan Retribusi;
20.Peraturan Walikota Jayapura Norn.or 69 Tahun 2024 tentang Pelirnpahan Kewenangan Pernungutan Retribusi Daerah Kepada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pernerintah Kota Jayapura. 4 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Jayapura;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Jayapura;
3.Walikota adalah Walikota Jayapura;
4.Organisasi Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut OPD Pemungut Retribusi adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah di Kota Jayapura;
5.Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah OPD Pemungut Retribusi Kebersihan PKL di Kota Jayapura;
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak inventasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Punggutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
9.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL,adalah Pengusaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana berdagang bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ atau swasta, yang bersifat sementara/tidak menetap.