menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat Pada Masyarakat Adat Port Numbay;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Udang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2507); WALIKOTAJAYAPURA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERADILAN ADAT P.ADA MASYARAKATADAT PORT NUMBAY TENTANG PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA NOMOR 22 TAHUN 2024 WALIKOTAJAYAPURA PROVINS! PAPUA Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); ten tang
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Derah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 353·3);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 2 Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Jayapura Nornor 7 Tahun 2019 ten tang Peradilan Adat Pada Masyarakat Adat Port Numbay (Lernbaran Daerah Kota Jayapura Tahun 201'9 Nomor 151, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kota Jayapura Nomor 113) diubah sebagai berikut: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERADILAN ADAT PADA MASYARAKAT ADAT PORT NUMBAY. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYAT KOTA JAYAPURA dan WALIKOTAJAYAPURA Dengan Persetujuan Bersarna
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55'87), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6'856);
8.Peraturan Daerah Khusus Nornor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat Di Papua (Lernbaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nornor 20);
9.Peraturan Daerah Kota Jayapura Nornor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat Pada Masyarakat Adat Port Numbay (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2019 Nomor 151, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kota Jayapura Nornor 113); 3 I Masyarakat Adat dilarang :
a.mengajukan sengketa adat yang telah diputuskan oleh Parapara Adat kepada Lembaga Penegak Hukum Negara;
b.mencabut sengketa yang telah diajukan dan atau sedang diselesaikan oleh Parapara Adat untuk selanjutnya diselesaikan oleh Lembaga Penegak Hukum Negara;
c.melakukan penganiayaan terhadap pemimpin adat;
d.melakukan penghinaan terhadap pemimpin adat;