1.Daerah adalah Kota Jayapura. 6
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura sebagai badan Legislatif Kota Jayapura.
5.Walikota adalah Walikota Jayapura.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRK dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
8.Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
9.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
10.Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. 7
11.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
12.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
13.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
15.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
16.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (memberikan Penjelasan menurut menurut UU Cipta Kerja) Mohon dibantu dalam defenisi yang dimaksud karena tidak saya temukan.
17.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Indonesia (KBBI), Pramuria adalah sebutan untuk seorang wanita yang bekerja di klub malam dan mempunyai tugas utama untuk melayani serta menemani para pengunjung atau tamu yang datang.
18.Perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah Perempuan yang berkonflik dengan hukum, Perempuan sebagai korban, Perempuan sebagai saksi, Perempuan sebagai pihak dalam perkara pidana. (Tambahan dari Uji Publik, Pemerhati Perempuan) Dalam penyebutan di Ketentuan Umum mempunyai keterkaitan dalam materi muatan yang perda ini, sebaiknya tidak perlu dicantumkan Pengertian Perempuan yang berhadapan dengan hukum)
19.Pengusaha adalah: